Langsung ke konten utama

Postingan

Aktivis Lingkungan Dibungkam: Konstitusi yang Dilupakan

Faktahitam.com- *Oleh: Naila*Konstitusi kita, UUD 1945, bukan hanya bicara tentang kekuasaan, pemilu, atau jabatan politik. Ia juga bicara tentang hak-hak dasar manusia. Pasal 28H ayat (1) jelas menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini adalah pernyataan tegas bahwa negara wajib menjamin lingkungan yang layak bagi rakyatnya. Namun, apa yang terjadi di lapangan justru mencederai amanat konstitusi itu. Aktivis-aktivis lingkungan yang bersuara lantang menolak perusakan hutan, tambang ilegal, atau pencemaran sungai, justru sering kali berhadapan dengan jeruji besi. Mereka dikriminalisasi dengan dalih mengganggu investasi atau dianggap memprovokasi masyarakat. Negara yang seharusnya melindungi mereka, justru bersekutu dengan kepentingan ekonomi yang merusak. Di sini kita melihat betapa hukum konstitusi sering kali dipinggirkan. Padahal, membela lingkungan hidup bukanlah tindakan makar...

Keadilan Sosial Bukan Slogan, Tetapi Amanat Konstitusi

Faktahitam.com- *Oleh: Nayla Naural Ishmah*Bangsa ini lahir dengan janji besar: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Janji itu tertulis jelas dalam Pembukaan UUD 1945, ditegaskan kembali dalam Pasal 33 dan Pasal 34. Namun, lebih dari tujuh dekade merdeka, janji itu sering kali terdengar seperti slogan kosong. Sementara di satu sisi kita melihat gedung-gedung pencakar langit menjulang, di sisi lain kita menyaksikan rakyat kecil berjuang bertahan hidup dengan keringat dan air mata. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi, apakah benar kekayaan alam negeri ini dinikmati oleh seluruh rakyat? Faktanya, banyak kebijakan justru membuat sumber daya alam dikuasai segelintir korporasi, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton yang hidup di tengah keterbelakangan. Pendekatan hukum konstitusi mengajarkan kita bahwa setiap k...

aksi massa merespons kenaikan gaji anggota dewan dan insiden tewasnya pengemudi ojek online dilindas mobil polisi .meluas hingga ke Jambi, Jumat (29/8/2025).

Faktahitam.com - Gelombang aksi massa merespons kenaikan gaji anggota dewan dan insiden tewasnya pengemudi ojek online dilindas mobil polisi .meluas hingga ke Jambi, Jumat (29/8/2025). ‎ ‎ ‎ ‎Aksi dari Aliansi Mahasiswa Jambi berlangsung ricuh. Sejumlah fasilitas Gedung DPRD Provinsi Jambi dirusak, mulai dari kaca yang pecah, pagar dicopot, hingga mobil dinas jenis Toyota Innova terbakar. ‎ ‎ ‎ ‎Massa juga membakar baliho pejabat. Asap membumbung tinggi hingga terlihat dalam radius dua sampai tiga kilometer. ‎ ‎ ‎ ‎Untuk meredam kericuhan, polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan. Akibatnya, sejumlah pendemo terutama perempuan mengalami pusing dan disorientasi. ‎ ‎ ‎ ‎Bentrok pun tak terhindarkan. Aparat menembakkan gas air mata, sementara massa membalas dengan lemparan batu dan kayu. ‎ ‎ ‎ ‎Massa terpecah belah, berlarian mencari perlindungan. Sejumlah mahasiswa dan warga dievakuasi karena sesak napas akibat tembakan gas air mata. ‎ ‎ ‎ ‎Massa aksi sec...

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,SP,MM,MSI menghadiri Workshop Procurement Apkasi Otonomi Expo 2025

  Faktahitam.com- Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,SP,MM,MSI menghadiri Workshop Procurement Apkasi Otonomi Expo 2025 dengan tema "Produk Lokal Mengglobal" di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8/2025). ‎ ‎Bupati Muaro Jambi didampingi oleh Sekretaris Daerah, H. Budhi Hartono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, H. Yultsmi, dan beberapa kepala dinas terkait. ‎ ‎Dalam kesempatan ini, Bupati Muaro Jambi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi siap mendorong produk unggulan daerah agar semakin dikenal di tingkat nasional bahkan mendunia. ‎ ‎Ia berharap produk-produk Kabupaten Muaro Jambi dapat semakin dikenal, mampu bersaing, dan menembus pasar global. ‎ ‎Bupati Muaro Jambi juga mendukung penuh program prioritas Presiden Prabowo, terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎ ‎Workshop Procurement Apkasi Otonomi Expo 2025 diikuti oleh ratusan pemerintah daerah se-Ind...

KNIL Batubara : Para Pembela VOC Hari Ini Oleh: Syaiful I

Faktahitam.com- Jambi – Sejarah sering kali tampil sebagai ironi. Kita mengenang VOC sebagai kongsi dagang yang menghisap Nusantara dengan janji-janji manis tentang perdagangan, sementara KNIL berdiri sebagai serdadu pribumi yang disewa untuk melawan bangsanya sendiri. Kini, wajah itu muncul lagi. Tidak dengan kapal layar atau bedil, melainkan dengan pidato, seminar, berita dan surat dukungan. Bedanya, kali ini panggungnya adalah Aur Kenali, Jambi, dan aktornya adalah anak bangsa yang membela PT. SAS. Seperti VOC di masa lalu, PT. SAS membawa narasi besar: investasi, pembangunan, dan kemajuan. Para pembelanya pun tampil gagah, lengkap dengan bahasa teknokratik: “Ini demi ekonomi daerah, ini peluang kerja, ini masa depan Jambi.” Padahal, kita semua tahu, yang lebih dulu datang bukanlah kemajuan, melainkan debu, polusi, dan keresahan warga. Mereka inilah yang bisa kita analogikan sebagai “KNIL batubara”: anak bangsa yang memilih berdiri di pihak kongsi dagang, bukan rakyatnya sendiri. Re...

24 milyar Disyinyalir cacat mutu, MPRJ Desak Panggil dan Periksa KADIS PUPR TEBO

Faktahitam.com- Kamis 28 Agustus 2025, MPRJ melakukan aksi sekaligus melapor secara Resmi Dugaan kegiatan,  Kegiatan Pemeliharaan Jalan Blok E Alai ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024 Yang Di kerjakan Oleh PT Selaras Restu Abadi Senilai Rp. 24,161,480,336,00  Dengan Nomor Kontrak 620/407/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 (16 Agustus 2024) Yang Dalam Pelaksanaannya Terjadi Dua Kali Addendum, Addendum I ,620/512/AD/SP/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024(26 September 2024) Dan Addendum Ke II 620/734/AD.PPK/SP/PEMEL. BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 (14 November 2024). Yang Berpotensi Merugikan Negara Dengan Sekala Milyaran. Dalam Orasinya Bob to , Sekali ketua MPRJ Mengatakan " Berdasarkan Hasil informasi dan  Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Blok E Alai ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024 Yang Di kerjakan Oleh PT Selaras Restu Abadi Senilai Rp. 24,16 Milyar Telah Terjadi Dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Dalam Pelaksa...

Kepala BPKAD kabupaten Muaro Jambi mengucapkan selamat dan sukses untuk bupati Muaro Jambi