SENGETI— DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Muaro Jambi, Sengeti, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag. dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemkab Muaro Jambi, hingga Forkopimda.
Dalam sambutannya, Aidi Hatta menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika pembangunan serta kebutuhan prioritas masyarakat di daerah.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan hukum dan acuan bersama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 agar program prioritas pembangunan dapat terealisasi secara efisien dan tepat sasaran," ujar Aidi Hatta.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS menjadi langkah strategis agar arah kebijakan fiskal daerah tahun 2026 lebih terarah dan fokus. Anggaran diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar.
Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkab Muaro Jambi.
Penandatanganan tersebut sekaligus menutup rangkaian agenda paripurna dan menjadi momentum penguatan koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat efektivitas roda pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan telah disepakatinya perubahan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya Pemkab Muaro Jambi akan menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026. Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan komisi terkait
Amril mata
