Faktahitam.com- *Oleh: Naila*Konstitusi kita, UUD 1945, bukan hanya bicara tentang kekuasaan, pemilu, atau jabatan politik. Ia juga bicara tentang hak-hak dasar manusia. Pasal 28H ayat (1) jelas menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini adalah pernyataan tegas bahwa negara wajib menjamin lingkungan yang layak bagi rakyatnya. Namun, apa yang terjadi di lapangan justru mencederai amanat konstitusi itu. Aktivis-aktivis lingkungan yang bersuara lantang menolak perusakan hutan, tambang ilegal, atau pencemaran sungai, justru sering kali berhadapan dengan jeruji besi. Mereka dikriminalisasi dengan dalih mengganggu investasi atau dianggap memprovokasi masyarakat. Negara yang seharusnya melindungi mereka, justru bersekutu dengan kepentingan ekonomi yang merusak. Di sini kita melihat betapa hukum konstitusi sering kali dipinggirkan. Padahal, membela lingkungan hidup bukanlah tindakan makar...