Rabu, 18 Desember 2024

Muaro Jambi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Pestival Panen Hasil Belajar Guru Penggerak Sekabupaten Muaro Jambi Angkatan Ke 11 Tahun 2024.Kegiatan Dilaksanakan di Aula Dinas. Senin (09/12/2024

 


faktahitam.com-Muaro Jambi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Pestival Panen Hasil Belajar Guru Penggerak Sekabupaten Muaro Jambi Angkatan Ke 11 Tahun 2024.Kegiatan Dilaksanakan di Aula Dinas. Senin (09/12/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri dan buka secara langsung oleh Pj Bupati Kabupaten Muaro Drs. Raden Najmi dan Didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Firdaus, dan para guru penggerak se Kabupaten Muaro Jambi,

Dalam sambutannya, PJ Bupati Kabupaten Muaro Jambi mengatakan Dalam rangka mencari ilmu pengetahuan guna meningkatkan kapasitas diri mestinya ada tingkatan-tingkatan pelatihannya. Seperti halnya kegiatan Lokakarya Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 yang kita laksanakan saat ini. Adalah momentum untuk meningkatkan kapasitas diri para guru yang setiap harinya berhadapan anak anak didik 

"Lanjutnya Pelajaran sebagai bekal diri agar anak didik kita bisa mandiri dan kreatif. Jika kita tidak menyesuaikan dengan kemajuan dalam era digital saat ini dalam mendidik anak-anak murid kita, kita akan tertinggal oleh kemajuan zaman yang semakin pesat " tambahnya.

Selanjutnya, Firdaus dalam hal ini melanjutkan penyampaian PJ Bupati Muaro Jambi, penerapan dilingkungan sekolah menjadi bukti bahwa peserta didik di Kabupaten Muaro Jambi mampu bersaing dalam kecanggihan teknologi digital saat ini. 

"Dirinya berharap kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik, aman  dan dapat bermanfaat bagi kita semua."pungkasnya 

Kegiatan diakhiri dengan meninjau Stand yang dibuat oleh parah guru penggerak angkatan ke 11 tahun 2024.

(Amril mata)

- Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias SH MH, melalui sekertaris BPKAD Kabupaten Muaro Maskun Sepuan, SP luncurkan inovasi terbaru melalui buku " INSANIAH " tentang gagasan pedoman pengelolaan resiko keuangan daerah Kabupaten Muaro Jambi.


faktahitam.com-
 Muaro Jambi - Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias SH MH, melalui sekertaris BPKAD Kabupaten Muaro Maskun Sepuan, SP luncurkan inovasi terbaru melalui buku " INSANIAH " tentang gagasan pedoman pengelolaan resiko keuangan daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Melalui buku ini BPKAD Kabupaten Muaro Jambi selaku SKPKD pengelola keuangan daerah melaksanakan sebuah inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu "INSANIAH" (Desain Pedoman Sistem Afirmasi Pengendalian Risiko Pengelolaan Keuangan Daerah). 

Inovasi yang digagas oleh Sekretaris BPKAD Maskun Sepuan SP, yaitu dalam rangka pengendalian risiko pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Muaro Jambi. Inovasi dimaksud diwujudkan dalam bentuk Buku Pedoman Pengendalian Risiko Pengelolaan Keuangan Daerah yang dapat digunakan oleh pejabat pengelola keuangan baik oleh SKPD ataupun BLUD. 

Dengan adanya pedoman ini diharapakan pengelolaan keuangan di Kabupaten Muaro Jambi dapat semakin bersih, transparan dan akuntable. Disamping itu diharapkan terciptanya peningkatan pelayanan publik di bidang keuangan kepada seluruh stakeholder.

Selanjutnya, Rabu (4/12/2024), telah dilaksanakan Seminar Implementasi Aksi Perubahan PKA Angkatan III Tahun 2024 bertempat di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Negara Jatinangor Sumedang Jawa Barat oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Maskun Sepuan, SP 

Kegiatan seminar ini sekaligus untuk pengujian materi terkait Buku Pedoman " INSANIAH ", langsung diuji oleh Bapak Drs. Riyadi, M.Si selaku Kapus Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Jatinangor dengan didampingi Coach Ibu Yuyun Yuningsih, SE., MM dan Mentor oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Bapak Alias, SH., MH. Dimana Maskun Sepuan, SP berhasil mempertahankan aksi perubahannya dihadapan tim penguji dan dinyatakan lulus dengan sangat baik.

Alias SH MH, Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi berharap nantinya buku ini dapat bermanfaat bagi seluruh SKPD da  BLUD lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.

" Kami berharap nantinya buku ini dapat bermanfaat bagi seluruh SKPD dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan terarah "

(Amril mata)

Senin, 09 Desember 2024

Batas Waktu Gugatan Ke MK Sudah Berakhir, Hanya Dua Paslon Pilkada di Jambi Lolos Gugatan, Ini Daerahnya

 




faktahitam.com-
Muaro Jambi -Terhitung hingga hari ini Senin (09/12/2024), Pukul 07:00 WIB, pasca hasil Rapat Pleno KPU dimasing-masing wilayah sebanyak 1553 pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Rabu (27/11/2024), soal pengajuan sengketa ke MK boleh dikatakan sudah berakhir.

Diketahui sampai detik ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak tanggal 3 Desember sampai 6 Desember 2024 massa tenggang waktu pengusulan diajukan.

Pantauan awak media, Senin (09/12/2024) yang berdasarkan laman MK terdapat 86 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk Pilkada Provinsi Jambi hanya Dua Paslon yang masuk daftar gugatan.

Tercatat juga sejumlah 29 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK, dan kecil kemungkinannya akan bertambah pengajuan gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Gagalnya usulan permohonan PHP Pilkada ini mungkin disebabkan syarat -syarat formil yang tidak masuk unsur gugatan, dan gugur sebelum di sahkan para gugus tugas penelaah bahan permohonan.

Berdasarkan laman yang sama dari 115 yang terdaftar di MK, terdapat dua Pilkada Serentak di Provinsi Jambi menunjukkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria selaku pemohon.

Selain itu, tercatat hasil perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dengan pemohon Tantowi Jauhari dan A Hariss Ab.

“Pantauan kita yang berdasarkan laman MK ini, permohonan gugatan hasil perselisihan Pilkada Kerinci yang digadang-gadang bakal menggugat di MK sepertinya tidak tercantum dalam daftar PHP Pilkada untuk dipersidangkan.

Bisa jadi ada kemungkinan permohonan gugatan Pilkada Kerinci bakal dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Darmadi -Darifus sudah gugur sebelum lanjut ke persidangan.”

“Untuk Pilkada di Jambi, cuma 2 yang masuk atau lolos, Pilkada Kabupaten Sarolangun dan Pilkwako Kota Sungai Penuh.

Sementara untuk gugatan Pilkada Kerinci tidak muncul sampai hari ini, bisa jadi ditolak karena Paslon Monadi-Murison menang telak dengan hasil 72.130 ribu (47,06%), artinya lewat ambang batas 2 persen,”ujar Dedi Aktivis Pemerhati Politik

Kamis, 05 Desember 2024

MUAROJAMBI- Dua TPS yang menyebar di dua kecamatan mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Muaro Jambi. Menurut Asnawi Komisioner Bawaslu Muaro Jambi rekomendasi tersebut telah diserahkan.

 


faktahitam.com-MUAROJAMBI- Dua TPS yang menyebar di dua kecamatan mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Muaro Jambi. Menurut Asnawi Komisioner Bawaslu Muaro Jambi rekomendasi tersebut telah diserahkan.


“Sudah kita serahkan, tinggal bagaimana tindak lanjut dari KPU. Karena memang terbukti ada pelanggaran di sana,”ujar Asnawi via panggilan WhatsApp, Kamis (5/12/24)


 


Dua TPS tadi yakni TPS 03 Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo dan TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam.


Ditambahkan oleh Elfi Prasetya, Komisioner Bawaslu Muaro Jambi, rekomendasi keluar dari pihak mereka karena ada ada bukti pelanggaran administrasi. Namun, untuk dua TPS tadi terdapat perbedaan rekomendasi.


“Untuk TPS 03 Mudung Darat, itu PSU Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati. Namun, TPS 10 Desa Tangkit hanya Pemilihan Bupati saja,” terang Elfi.


Untuk TPS 03 Mudung Darat, tambah Elfi, ada warga yang mencoblos namun tidak sesuai peruntukkan. Yakni, warga berumur 15 tahun dan sudah menikah, namun belum terdaftar di KUA. Dalam arti kata, warga tersebut belum mendapat hak pilih sebagai warga negara. Kisah berbeda di TPS 10 Desa Tangkit, ada pasangan suami istri yang mencoblos dengan mengunakan A5 atau pindah pilih.


“Dia masuk kek DPTb, warga Kerinci coblos di sana. Untuk Pilgub, dia sah karena memang ada haknya. Namun untuk Pilbup,tidak bisa. Karena dia dikasih dua kertas suara oleh KPPS, jadi dicoblos keduanya,” tegas Elfi.


Diakui oleh Elfi, saat Pleno tingkat Kabupaten yang dilaksanakan kemarin, (4/12/24) temuan tersebut telah disampaikan. Namun belum spesifik menjadi rekomendasi untuk PSU. Untuk rekomendasi tingkat kecamatan sendiri, Panwascam Marosebo menyampaikan ke PPK pada 2 Desember lalu. Sedangkan Panwascam Sungai Gelam memberikan rekomendasi ke PPK pada 3 Desember. 


“Ada mekanisme yang berbeda, antara rekomendasi di saat pleno dan rekomendasi untuk PSU. Kami tidak bisa semerta-merta rekomendasi saja, ada penelusuran yang komprehensif. Nah, temuan dari Panwascam dan rekomendasi baru disampaikan kemarin (4/12). Harus kami kumpulkan data dulu, baru bisa kita keluarkan rekomendasi tadi,” tambah mantan komisioner KPU ini.


Sedangkan KPU Provinsi Jambi, mengaku akan melakukan tindak lanjut terkait rekomendasi tersebut.


“Kita akan mengkaji lebih lanjut, karena kita ketahui pleno sudah selesai. Keputusan belum ada, kami rapat dulu ya,” jelas Fahrul Rozi

(amril mata)


Senin, 02 Desember 2024

MUARO JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi memulai Rapat Pleno Terbuka

 


faktahitam.com.-MUARO JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati muaro jambi Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Muaro jambi,bertempat di Hotel Ratu kota jambi pada senin pagi (02/12/2024).


Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri oleh Sekda Muaro jambi Budhi hartono,Kapolres AKBP Heri Supriawan,Pabung Beni,Kejari,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi , Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten MuaroJambi ,PPK se-Kabupaten , serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al-Muttaqin mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten ini sudah dapat dimulai sejak tanggal 29 November hingga 06 Desember mendatang. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang telah menghantarkan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi maupun Bupati dan Wakil Bupati muaro jambi pada saat pelaksanaan tahapan pencoblosan 27 November kemarin. 

Ia menegaskan, agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil penetapan Pasangan Calon terpilih baik Gubernur dan Bupati Muaro Jambi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Muaro jambi melalui hasil Pleno Terbuka ini. 

"Adapun terkait hasil penetapan tersebut, Berdasarkan aturan ialah di tanggal 12 Desember mendatang.pungkasnya

(Amril mata)

BPKAD