Selasa, 28 Januari 2025

akibat banyak nya mobil muatan yg berlebihan tonase jalan desa setiris rusak parah. terlihat mobil bermuatan Kayu balok yg lewat hampir setiap malam jalan desa setiris hampir terputus.27/01/2025

 


faktahitam.com-akibat banyak nya mobil bermuatan yg berlebihan tonase jalan desa setiris rusak parah.       terlihat mobil bermuatan Kayu balok yg lewat hampir setiap malam jalan desa setiris hampir terputus.27/01/2025

masyarakat desa setiris hanya pasrah melihat jalan ini di lewati mobil yg bermuatan melebihi tonase. 

masyarakat hanya berharap pj bupati Muaro Jambi Raden Najmi untuk memperhatikan jalan ini karna bulan puasa sudah dekat 

saat media ini ke lapangan sala seorang warga yg bernama Amril mengatakan iya suda perna kirim vidio jalan ini ke pj bupati Raden Najmi dan belio bertanya. di mana ini lokasih nya ya saya jawab lh 

desa setiris kec maro sebo pk trus saya chat lagi tolong di perhatikan paling tidak gsl nya dulu pk mengingat bulan puasa sebentar lagi. blio menjawab insyaallah 

kami juga sangat berharap kepada bupati terpilih nanti untuk memperhatikan juga jalan ini mengingat ini akses jalan utama kami 

mau pergi kerja dan anak2 k sekolah klw kami mau berpergian klw musim hujan gini sangat lh sulit jika panas debu berterbangan ke rumah2 kami.

kepada anggota dewan juga tolang perhatikan jalan kami ini apa guna nya 4 anggota dewan yg tinggal di maro sebo jika tidak mampu berbuat untuk masyarakat apalagi kecamatan maro sebo sangat dekat dengan kota kabupaten tutur ny /Amril 

(susi Susanti)


Wakil ketua MPC Pemuda Pancasila Muaro jambi AGUSWANDRA Apresiasi kinerja tim TIPIKOR Polres Muaro jambi ungkap kasus dugaan korupsi

 





faktahitam.com-
Muaro jambi-AGUSWANDRA Wakil ketua Pemuda Pancasila Kabupaten muaro jambi yang lebih akrab disapa IWAN ini  apresiasi kinerja TIPIKOR Polres muaro jambi  beserta para Jaksa dalam mengungkap kasus Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Hibah komite olah raga nasional Indonesia(KONI) muaro jambi yang merugikan negara mencapai Rp591 juta rupiah  tahun anggaran 2019 hingga 2021.


Hal ini diungkapkan IWAN selaku WAKA Pemuda Pancasila Muaro jambi kepada media ini.Selasa, (28/01/2025). Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Tim Penyidik tipikor polres muaro jambi yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mantan ketua koni muaro jambi (FH)dan bendaharanya (SZ)ditetapkan sebagai tersangka.

“Jujur saja, kami sangat bangga dan mengucap terima kasih kepada pak kanit TIPIKOR polres muaro jambi dan para jaksa yang bekerja dengan jeli bisa mengungkap kasus ini. Terima kasih pak kanit dan pak Kajari, semoga ada efek jera bagi  pelaku nakal lainya,”ujarnya.

Tak hanya itu, IWAN yang notabene nya juga sebagai pimred media kameranusantara.com berpesan kepada seluruh para kades se muaro jambi agar berhati-hati dalam mengelola keuangan ADD/DD Maupun Dana BKBK. 

Menurut IWAN, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara dan daerah, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik. Dengan prestasi luar biasa ini yakni menjerat tikus-tikus berdasi ini merupakan langkah kongkrit dalam penegakan hukum di Bumi sailun salimbai Kabupaten Muaro jambi khususnya terkait dengan kasus Korupsi.

(Amril mata)

Kamis, 23 Januari 2025

Jawaban termohon ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.






faktahitam.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Pemohon) perihal masifnya pelanggaran orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 akibat perekaman e-KTP pada 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi. 


Jawaban termohon ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.


Nurhidayat mewakili termohon menjelaskan, pemilih yang memilih di 203 TPS yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai pemilih serta memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi 2024.



Hal ini dikarenakan Pasal 56 dan Pasal 57 UU Pilkada juncto Pasal 3 dan Pasal 4 PKPU 7/2024 memberi ruang bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang dibuktikan dengan dokumen lain apabila tidak memiliki E-KTP.


“Dalam menentukan orang-orang yang memenuhi syarat memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya, Termohon telah melaksanakan penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 serta Termohon memastikan bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS a quo dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nurhidayat seperti dikutip dari mkri.id.


Atas dasar dalil tersebut, termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi 2024.


Dalil Tidak Berdasar


Senada dengan termohon, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Nomor Urut 4 Bambang Bayu Suseno dan Junaidi H Mahir (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Maiful Efendi juga membantah dalil pemohon berkenaan dengan perekaman e-KTP di 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi. 


Menurut Maiful, dalil pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh Pihak Terkait terhadap 291 dari total 562 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang telah merekam dan memiliki e-KTP.


Kemudian, Bayu juga menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang Pihak Terkait dapatkan dari Dukcapil, terdapat sejumlah 271 Pemilih yang belum rekam e-KTP, namun terdaftar di DPT yang tersebar pada tiga kecamatan tersebut. 


Namun, dari 271 orang yang belum merekam e-KTP tersebut telah terdaftar di DPT dan seluruhnya telah berumur di atas 17 Tahun yang berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Pilkada mempunyai hak memilih.  


Atas dasar hal tersebut, pihak terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi 2024.


Adapun Bawaslu Muaro Jambi yang diwakili oleh Dedi Wahyudi memberi keterangan berkenaan dengan dalil pemohon tersebut yang pada pokoknya berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Muaro Jambi terdapat data pemilih non e-KTP sebanyak 1.745 yang tersebar pada sebelas kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. 


Untuk kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon, masih terdapat sekitar 475 Pemilih non e-KTP tertanggal 20 November 2024.


Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) selaku Pemohon mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 (Pilbup Muaro Jambi).      


Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS. 


Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu. 


Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.


Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 desa dan berada di wilayah tiga kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. 

(sumber MK RI)

Penjabat Bupati kabupaten Muaro Jambi Drs Raden najmi Dalam hal ini di wakilin Sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono,. S,.Sos,. MT Menghadiri Acara sosialisasi diskon 50% pelangan listrik rumah tangga Daya 2. 200 VA atau lebih rendah,yang bertempat di Ruang Rapat sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi, Kamis (09/01/2025).


faktahitam.com
  - Penjabat Bupati kabupaten Muaro Jambi Drs Raden najmi Dalam hal ini di wakilin Sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono,. S,.Sos,. MT Menghadiri

 Acara sosialisasi diskon 50% pelangan listrik rumah tangga Daya 2. 200 VA atau lebih rendah,yang bertempat di Ruang Rapat sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi, Kamis (09/01/2025).


Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam melaksanakan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam Paket Kebijakan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2025. Diskon tarif listrik 50% ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya beli yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten Muaro Jambi.katanya

(Amril mata)

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi menghadiri acara makan siang bersama dengan Ketua PSSI, Ketua KONI dan tim kesebelasan Sepak Bola Kabupaten Muaro Jambi, Sengeti (13/01/2025 ).

 


faktahitam.com - Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi menghadiri acara makan siang bersama dengan Ketua PSSI, Ketua KONI dan tim kesebelasan Sepak Bola Kabupaten Muaro Jambi, Sengeti (13/01/2025 ).


Bertempat di rumah makan sederhana desa Bukit Cinto Kenang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi di dampingi ketua KONI Muaro Jambi, Ketua PSSI Kabupaten Muaro Jambi, Kadis Dispora Kabupaten Muaro Jambi dan seluruh Official, pelatih dan pemain kesebelasan Kabupaten Muaro Jambi mengadakan makan siang bersama, hal ini di lakukan sebagai salah satu cara untuk menjalin tali silaturrahmi antara pemain dan pihak pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi dan sebagai  bentuk rasa syukur karena tim kesebelasan Sepak Bola Kabupaten Muaro Jambi berhasil menjadi Juara Grub dan lolos ke babak semi final dalam ajang turnament Sepak Bola Gubernur Cup dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi yang ke 68 tahun.


Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi juga berpesan kepada seluruh pemain dan tim pelatih agar terus semangat dan terus berjuang semoga berhasil di turnament

(Amril mata)

Rabu, 22 Januari 2025

Bupati Kabupaten Muaro Jambi, yang diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bahar Utara Tahun 2026.

 


faktahitam.com
Bupati Kabupaten Muaro Jambi, yang diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bahar Utara Tahun 2026.

Kegiatan musrembang tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bahar Utara, Senin (20/01/25).

Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyampaikan musrenbang kecamatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang sedang kita susun untuk tahun 2026 mendatang. Untuk itu, agenda tahunan ini jangan dipersepsikan sebagai acara seremonial belaka, karena melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan akan membahas dan menyepakati setiap kegiatan yang diusulkan oleh Desa dan Kelurahan, ujarnya.

Selanjutnya melalui forum ini, lanjutnya, kita dapat menghasilkan sebuah keputusan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Perumusan maupun penetapan program prioritas kecamatan nantinya, harus benar - benar mampu menjawab permasalahan serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan ini,” harap Sekda Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya, "Pada kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan pada musrembang hari ini untuk menjadi perhatian dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2026".

Pertama "Tahun 2025 ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan dokumen perencanaan RPD tahun 2023-2026 dan Renstra OPD 2023-2026 untuk itu arah pembangunan tahun 2025 diharapkan dapat mengevaluasi capaian kinerja tahun sebelumnya sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan mengacu pada Rp di Muaro Jambi tahun 2023-2026".

Kedua, "Mengakomodir kebutuhan masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam musrembang ini disesuaikan dengan prioritas pembangunan tahun 2025

Selanjutnya, adapun prioritas pembangunan tahun 2025 adalah sebagai berikut yang pertama peningkatan kualitas infrastruktur daerah, kedua peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketiga peningkatan produktivitas daerah, keempat degradasi lingkungan.

(Amril mata)

Sekda Budhi Hartono, S.Sos., MT, Secara Resmi Membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Taman Rajo





faktahitam.com
- Penjabat Bupati  Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi  yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Budhi Hartono, S.Sos., MT, secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Taman Rajo Tahun 2026. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Taman Rajo, Rabu (22/1/2025).


Menurut data BPS 2025, pertumbuhan ekonomi Muaro Jambi mencapai 6,28%, melebihi Provinsi Jambi sebesar 4,66%. Angka kemiskinan juga menunjukkan penurunan, yaitu 7,10%. Namun, tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia masih perlu ditingkatkan.


Dalam arahannya, Budhi Hartono menekankan pentingnya musrenbang sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan tahun 2026. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati kegiatan yang diusulkan oleh Desa dan Kelurahan. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ujar Budhi Hartono


Budhi Hartono juga menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2026. Pertama, tahun 2025 merupakan tahun ketiga pelaksanaan dokumen perencanaan RPD 2023-2026 dan Renstra OPD 2023-2026. Kedua, mengakomodir kebutuhan masyarakat yang tumbuh dan berkembang sesuai prioritas pembangunan tahun 2025.


Musrenbang ini merupakan tahapan proses perencanaan pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Sekda Budhi Hartono berharap para peserta dapat memberikan masukan yang tepat dan memperhatikan kondisi, potensi, dan permasalahan di wilayah kecamatan. Hail Musrenbang ini akan menjadi masukan dalam perumusan RKPD Muaro Jambi 2026 dan  penyusunan APBD 2026.

(Amril mata)

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs Raden Najmi menghadiri acara musyawarah perencana pembangunan (musrembang) yang bertempat di kantor camat maro sebo kabupaten muaro jambi, selasa (21/01/2025

 


 


faktahitam.com- Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs Raden Najmi menghadiri acara musyawarah perencana pembangunan (musrembang) yang bertempat di kantor camat maro sebo kabupaten muaro jambi, selasa (21/01/2025).


Dalam acara yang sangat penting bagi proses perencanaan pembangunan daerah ini. Melalui musrenbang kecamatan ini diharapkan muncul pemikiran inovatif dan kreatif serta pandangan positif dari seluruh pelaku pembangunan daerah sehingga dapat bersinergi memadukan pandangan dan harapan dengan pemerintah kabupaten dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.katanya


Berdasarkan data tahun 2025 yang di rilis bps menunjukkan kinerja indikator makro kabupaten muaro jambi angka pertumbuhan εκονομι daerah sebesar 6,28%.


Dari data tersebut, kinerja positif kabupaten muaro jambi angka pertumbuhan ekonomi lebih baik bila dibandingkan dengan provinsi jambi sebesar 4,66% dan angka kemiskinan juga lebih baik bila dibandingkan provinsi jambi 7,10%.


Sedangkan tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia masih berada dibawah provinsi jambi. Hal ini menggambarkan masih diperlukan intervensi pemerintah daerah dalam menurunkan angka pengangguran terbuka dan peningkatan indeks pembangunan manusia melalui program program pemerintah daerah yang berkualitas, inovatif dan tepat sasaran.ungkapnya


Musrenbang yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan daerah yang nantinya dituangkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) tahun 2026 sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.


Musrenbang kecamatan yang sedang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu pendekatan partisipatif dengan pemangku kepentingan yang dilibatkan dalamroses pengambilan keputusan serta keterwakilan seluruh segmen masyarakat, Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan pada musrenbang hari ini untuk menjadi perhatian dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2026.


Hal ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan dokumen perencanaan rpd tahun 2023-2026 dan renstra opd 2023-2026, untuk itu pembangunan tahun 2025 diharapkan dapat mengevaluasi capaian kinerja tahun sebelumnya sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan mengacu pada rpd muaro jambi tahun 2023-2026.


Untuk itu saya mengharapkan kepada para peserta musrenbang ini agar dapat memberikan masukan-masukan yang mengacu pada prioritas pembangunan sebagaimana tersebut diatas serta mencermati dan memperhatikan kondisi, potensi dan permasalahan di wilayah kecamatan, sehingga usulan rencana yang diprogramkan merupakan jawaban terhadap tuntutan yang sangat mendesak,karena hasil musrenbang ini akan menjadi masukan dalam perumusan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) kabupaten muaro jambi tahun 2026 dan akan menjadi materi dalam penyusunan apbd tahun 2026.unjarnya

(Amril mata)

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi meninjau dan sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program bedah rumah, Selasa (21/01/2025).

 


 


faktahitam.com- Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi meninjau dan sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program bedah rumah, Selasa (21/01/2025).


Bertempat di Desa Tunas Mudo dan Desa Sembubuk Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, penjabat (pj) Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi menghadiri kegiatan program bedah rumah yang terselenggara atas kerja sama pihak pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi dan program karya Bhakti TNI.


Dalam kegiatan tersebut penjabat ( pj ) Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi turut didampingi oleh Kepala OPD terkait, Perwira Penghubung ( Pabung ), Ketua Baznas Kabupaten Muaro Jambi, Danramil, Camat, kepala Desa Tunas Mudo, kepala Desa Sembubuk dan perangkat Desa lainnya.


Pada kesempatan tersebut penjabat (pj) Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi juga memberikan bantuan langsung kepada pemilik rumah yang mendapat program bedah rumah tersebut, dan juga meninjau kondisi rumah yang telah di renovasi oleh program bedah rumah tersebut.


Dalam sambutannya penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi mengatakan saat di wawancara oleh awak media " semoga dengan adanya program ini yaitu program bedah rumah dimana kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara pihak pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Baznas, dan TNI ini dapat memberikan dampak posistif bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan jika ada tetangga atau keluarga yang juga memang membutuhkan program bedah rumah ini kami siap untuk menelusuri dan menindak lanjuti kelayakan rumahnya apakah benar bisa masuk kriteria untuk program bedah rumah atau tidak, sekali lagi saya berpesan kepada warga yang mendapatkan program ini semiga mereka dapat tinggal di tempat yang layak, nyaman, dan aman sehingga dapat beraktifitas dengan tenang tidak lagi takut akan kondisi tempat tinggalnya, demikian yang dapat saya sampaikan semoga semua ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang ada " ungkap penjabat Bupati

kabupaten Muaro Jambi 


(Amril mata)

H.Haryono Jadi Ketua APJII Wilayah Jambi, H. Haryono Siap Memasyarakatkan Internet

 


faktahitam.com
 Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Jambi periode 2024-2028, H. Haryono menyatakan siap untuk memasyarakatkan internet.

Hal itu, tegasnya, merupakan bagian dari melanjutkan tujuan hadirnya APJII sebagai organisasi.

“Kami APJII akan terus berupaya untuk memasyarakatkan internet ke masyarakat, desa dan kota, serta kantor-kantor pemerintahan dan swasta,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh Oerban, Rabu (22/1/2025).

APJII Jambi sebut Haryono, dalam rangka untuk melebarkan lagi sayapnya sebagai organisasi penyelenggara jasa internet, akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pengurus pusat.

Baca juga   Desa Muara Emat Menuju Desa Digital

Tidak hanya itu, Haryono juga membuka peluang kolaborasi dengan sesama ISP Swasta baik daerah maupun nasional.

“Untuk kemajuan organisasi kami akan terus berkolaborasi dengan pengurus pusat, selain itu kami juga membuka peluang untuk bersinergi dan berkolaborasi sengan ISP Swasta,” jelasnya.

Terakhir, Haryono menegaskan APJII Jambi memastikan dirinya bisa terlibat dalam upaya pembangunan daerah melalui penyediaan jasa internet yang baik.

“Dengan menyediakan layanan jasa internet yang baik, APJII berharap bisa membantu dan menunjang program-program pemerintah,” tutupnya.

Baca juga   Singgung Soal Kehadiran Buzzer, Mardani: Sosmed Jadi Tempat Perang

Perlu diketahui, saat ini APJII sudah memiliki 1.261 anggota penyelenggara, dengan 1.706 perusahaan, dan 88 perusahaan perseorangan.

Selain itu, anggota di bidang pemerintahan juga sudah mencapai 261, dan di bidang pendidikan sebanyak 198.

(Amril mata)

Wakil Ketua DPRD Wiranto Menghadiri Penanaman Benih Jagung Serentak Di Desa Suko Awin Jaya

 

faktahitam.com - Muaro Jambi - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Wiranto menghadiri dan menanam langsung benih jagung di Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Selas (21/1/2025).

Penanaman jagung ini merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo bersama Gibran, dimana ini merupakan program tentang Swasembada Pangan.

Penanaman jagung ini dilakukan serentak satu juta hektar di lahan perkebunan atau lahan lainya.

Usai kegiatan, Wiranto menyebut jika dirinya sangat mendukung program pemerintah pusat, dimana program ini nantinya diharapkan bisa mencukupi kebutuhan pangan di Indonesia.

“Kita sangat mendukung sekali. Selain bisa memenuhi kebutuhan pangan, petani nantinya juga bisa sejahtera,” kata Wiranto.

Penanaman jagung secara serentak ini dilakukan di lahan kosong milik PT. Brahma Bina Bakti, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Muaro Jambi, Wakapolres, Kadis Pertanian, Kadis Ketahanan Pangan, camat dan sejumlah tamu undangan lainnya

(Amril mata)

Selasa, 21 Januari 2025

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Sambut Baik Audiensi Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ


faktahitam.com- Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta Sambut Baik Audiensi Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) kegiatan berlangsung di Ruang Kantor ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (21/01/2025)

Kedatangan Rombongan ikatan mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) Disambut Baik Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.

Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan kedatangan Para Mahasiswa dalam rangka silahturahmi dan Audiensi terkait kerjasama yang baik dan sinergitas antara Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) dengan ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi.

"Alhamdulillah kedatangan Adik adik mahasiswa ini untuk bersilaturahmi dengan dan menjalin sinergitas kedepannya" sebutnya.

Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi juga banyak berdiskusi dengan para mahasiswa, terkait berbagai hal, isu dan kegiatan mahasiswa kedepannya.

"Saling memberi masukan dengan adik-adik mahasiswa ini, Banyak juga hal hal yang di Diskusikan bersama mahasiswa IMMJ tentang Rencana dan kegiatan kedepannya" ungkapnya.

Sementara itu, Al Zikri Ketu ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) kehadiran nya bersama anggota IMMJ ke ruangan ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi guna menjalin Silahturahmi dan berdiskusi dalam berbagai hal guna menjalin sinergitas antara mahasiswa dengan wakil Rakyat yang ada di gedung DPRD Muaro Jambi.

"Banyak hal yang di bicarakan, tentunya dalam rangka menjalin silahturahmi dan sinergitas antara mahasiswa dan ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi" tutupnya

(Amri mata) 

Anggota DPRD Muaro Jambi Ramadhan Mahir dan Ahmad Murni Hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang Kecamatan Maro Sebo


faktahitam.com - Muaro Jambi - Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ramadhan Mahir dan Ahmad Murni Hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.Tingkat Kecamatan Maro Sebo Tahun 2025.Kegiatan Dilaksanakan di aula kantor camat Maro Sebo.Selasa (21/01/2025)

Dalam Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh PJ Bupati Muaro Jambi Raden Najmi,Camat Maro Sebo, Kepala Desa Sekecamatan Maro Sebo dan Tamu Undangan Lainnya.

Dalam Sampainya Ahmad Murni anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengatakan dirinya selaku Wakil Rakyat Dapil I Tentunya Sangat Mendukung Musrenbang yang dilakukan oleh pemerintah daerah kecamatan Maro Sebo, Dirinya Berharap melalui program ini nantinya memberikan maaf yang baik bagi masyarakat.

"Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam Musrenbang pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan Maro Sebo.tentu saya sangat mengapresiasi dan berharap hasil dari Musrenbang ini nantinya Bisa memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Maro Sebo "Ungkapnya 

Senada dengan itu Rahmadhan Mahir Anggota DPRD dari Fraksi Perindo PKS juga mengapresiasi kegiatan Musrenbang ini, Dirinya Berharap Hasil dari Musrenbang ini Bisa dilaksanakan dengan baik sesuai aturan berlaku sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Semoga hasil dari Musrenbang ini Bisa dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku sehingga Bisa dirasakan oleh masyarakat banyak"Tutupnya

(Amril mata)

Motor Kades Tebat Patah Jadi BB di Polres Muaro Jambi kasus Narkoba




faktahitam.com
- Kasus penangkapan Pengedar Narkoba Adik kepala Desa Tebat Patah terus Bergulir, Selain Mengamankan Satu Orang Tersangka berinisial AP yang merupakan adik kepala Desa Tebat Patah, Polisi juga mengamankan Barang Bukti Sebanyak 4 paket Narkoba dan satu unit sepeda motor Dinas milik kepala Desa Tebat Patah kecamatan taman Rajo kabupaten Muaro Jambi, saat ini Motor Dinas jenis NMAX dengan pelat nomor BH 2851 G masih berada di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (21/01/25).


Bob To salah satu Aktivitas Muaro Jambi mengatakan, Dari kejadian itu sudah jelas ada kelalaian Kepala Desa Tebat Patah sehingga Motor Dinas bisa digunakan untuk transaksi narkoba, Bahkan juga ada pembiaran dari kepala Desa sehingga adik kepala Desa bisa menjadi pengedar narkoba.


"Kalau melihat kejadian ini bisa saja masyarakat menduga kepala Desa terlibat dalam lingkaran narkoba di desa nya, sehingga Motor Dinas Kepala Desa bisa ikut di bawa ke polres Muaro Jambi dalam kejadian itu" sampainya.


Saat ini motor Dinas kepala Desa Tebat Patah masih berada di Mapolres Muaro Jambi sebagai Barang Bukti dalam penangkapan Pengedar Narkoba adik kepala Desa Tebat Patah.


Sebelum nya, Taufik Kepala Desa Tebat Patah mengatakan kepada awak media bahwa motor dinas tersebut bisa di ambil pada Senin kemarin, namun hingga hari ini motor tersebut masih berada di Mapolres Muaro Jambi. 

(Amril mata)

Bob To : Aktivis Muaro Jambi Soroti kasus Narkoba Adik Kades Tebat Patah

 


faktahitam.com - Bob To Salah satu aktivis kabupaten Muaro Jambi menyoroti kasus Pengedar Narkoba yang di lakukan oleh adik kepala Tebat Patah kecamatan taman Rajo kabupaten Muaro Jambi Yang di amankan oleh Satres narkoba polres Muaro Jambi beberapa waktu lalu, dalam penangkapan itu juga turut di amankan satu unit sepeda motor Dinas Milik kepala Desa Tebat Patah, Senin (20/01/25).


Bob To mengatakan Dari kejadian itu sudah jelas ada kelalaian Kepala Desa Tebat Patah sehingga Motor Dinas bisa digunakan untuk transaksi narkoba, Bahkan juga ada pembiaran dari kepala Desa sehingga adik kepala Desa bisa menjadi pengedar narkoba.


"Kalau melihat kejadian ini bisa saja masyarakat menduga kepala Desa terlibat dalam lingkaran narkoba di desa nya, sehingga Motor Dinas Kepala Desa bisa ikut di bawa ke polres Muaro Jambi dalam kejadian itu" sampainya.


Bob to meminta kepada Camat Taman Rajo, Dinas PMD, Bupati Muaro Jambi, agar segera bertindak cepat dalam menghadapi permasalahan ini.


"Semua pihak terkait harus cepat mengambil sikap dalam permasalahan ini, camat taman Rajo juga harus cepat tanggap, Dinas PMD pun harus cepat mengambil tindakan dalam Masalah ini segera tentukan sanksi kepada kepala Desa Tebat Patah, jika Dinas PMD tidak sanggup bertindak silahkan Mundur kepala Dinas nya" kecamnya.


Dirinya juga meminta kepada Polres Muaro Jambi untuk tidak ada yang di tutupi dalam kejadian itu, serta di lakukan secara transparan dalam pemagangan kasus tersebut karena ini sudah membuat keresahan di tengah masyarakat.


"Untuk Polres Muaro Jambi kami tunggu titik terang nya atas penanganan kasus ini" tutupnya. 


(Amril mata)

Senin, 20 Januari 2025

PJ Bupati Drs Rd Najmi mennyerakan (SK) Calon penerima pembangunan kebun Sawit,PT Erasakti Wira Forestama.di desa Sakean.






faktahitam.com
-MUARO JAMBI - Penjabat Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar kepada masyarakat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, di Gudhas Cafe dan Resto, Kota Jambi, pada Sabtu (18/1/2025). Penyerahan ini bertujuan mempercepat pembangunan kebun masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sakean.


Penjabat Bupati Raden Najmi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, masyarakat Desa Sakean mengucapkan terima kasih atas fasilitasi pembangunan kebun oleh PT. Erasakti Wira Forestama.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan PT. Erasakti Wira Forestama, Camat Kumpeh Ulu, dan tokoh masyarakat Desa Sakean. Penyerahan SK ini merupakan wujud kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan PT. Erasakti Wira Forestama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

(Amril mata)

Penjabat Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Meninjau Langsung Jalan Amblas di Taman Rajo

 




faktahitam.com
.-MUARO JAMBI.- Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi meninjau langsung jalan putus di Desa Dusun Mudo Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi, Ju'mat (17/01/2025).

Di dampingi oleh Kadis PUPR Kabupaten Muaro Jambi bpk Yultasmi, Camat Taman Rajo, Kades Desa Dusun Mudo dan beberapa warga sekitar, dalam kesempatan tersebut penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi melihat langsung kondisi jalan yang rusak karena abrasi aliran air sungai batang hari sehingga beberapa bagian jalan tersebut mengalami longsor.

Hal ini sangat menjadi perhatian penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi dan akan segera di cari solusinya bersama pihak-pihak terkait, karena jalan tersebut merupakan jalan milik pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan juga merupakan jalan penghubung antar desa, oleh karena itu masalah ini akan segera di selesaikan segera karena demi kepentingan masyarakat antar desa yaitu desa Dusun Mudo, Desa Teluk Jambu dan beberapa desa lainnya dalam wilayah kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.

Saat di konfirmasi oleh awak media, penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi mengatakan " hal ini akan segera kami tindak lanjuti demi kenyamanan masyarakat setempat dan juga jalan ini merupakan urat nadi perekonomian warga sini jadi harus segera diperbaiki agar masyarakat atau warga desa sekitar dapat beraktifitas dengan baik dan lancar dalam mendistribusikan komoditinya " demikian ungkap Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi

(Amri mata)

PJ Bupati Muaro Jambi Drs Rd Najmi didampingi kadis PUPR Yultasmi.dan Irpan kadis perkim ke Desa Tangkit kecamatan sungai gelam.kabupaten Muaro Jambi





faktahitam.com
-MUARO JAMBI - Penjabat Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, didampingi Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi, melakukan kunjungan langsung ke Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, pada Senin (20/1/2025). Mereka meninjau lokasi yang terdampak banjir akibat luapan curah hujan tinggi dan tertutupnya jembatan aliran sungai.

Penjabat Bupati langsung mengadakan rapat dengan kepala desa, ketua RT setempat dan beberapa OPD lingkup  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk membahas normalisasi alur sungai yang dangkal di Aula Kantor Desa Tangkit.

Dalam kesempatan ini, Raden Najmi berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati menghadapi cuaca hujan. "Kita harus siap menghadapi bencana alam dan menjaga keselamatan," ujarnya.

Raden Najmi menekankan pentingnya gotong royong membersihkan sampah di aliran sungai dari pangkal jembatan  RT. 30 dan RT 08  serta RT 20 di Desa Tangkit. Ia juga menghimbau warga tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah banjir di masa mendatang.

Turut hadir Camat Sungai Gelam, Kepala OPD terkait, dan Kepala Desa Tangkit. Penanganan cepat dan efektif dilakukan untuk mengurangi dampak banjir dan membantu korban.

(Amril mata)

Minggu, 19 Januari 2025

Aturan Plasms 20 Persen dan CSR Kewajiban Bukan Kebaikan Perusah




faktahitam.com-
 Jambi -  TMPLHK Indonesia akan ambil bagian dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com Provinsi Jambi ini mengatakan, Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.


Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun - kebun HGUnya sudah tertanami semua. Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat diluar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.


Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit. Tetapi kalau ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20 persen dari luar HGUnya untuk kebun kelapa sawit masyarakat, tentu saja ini lebih bagus lagi.


Hamdi menegaskan, pada tahun 2023 lalu, setiap perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat ISPO, dan salah satu yang akan dievaluasi dalam penilaian ini adalah soal pembangunan plasma. "Selain itu pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun - kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai dengan ketentuan", ungkap Hamdi.


Disebutkannya, saat ini untuk seluruh wilayah atau daerah sentra perkebunan sawit di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi terdapat ratusan perusahaan sawit dengan ratusan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan  Hak Guna Usaha (HGU).


Aturan 20 persen dari HGU adalah kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun masyarakat seluas 20 persen dari total luas HGU. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 58 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

HGU adalah izin atau hak untuk memanfaatkan lahan yang diberikan oleh negara. Lahan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, atau pemuliaan tanaman. 

Kewajiban 20 persen dari HGU ini bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.


Jangka Waktu, dan Kewajiban Pemegang

HGU merupakan izin atau hak untuk memanfaatkan lahan yang diberikan oleh negara kepada individu, badan usaha, atau badan hukum untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, atau pemuliaan tanaman.


Tanah Hak Guna Usaha atau HGU adalah salah satu jenis tanah yang diatur oleh undang-undang agraria di Indonesia. HGU merupakan izin atau hak untuk memanfaatkan lahan yang diberikan oleh negara kepada individu, badan usaha, atau badan hukum untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perhutanan, atau pemuliaan tanaman.


Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang HGU dengan negara. Tanah dengan status HGU berbeda dengan tanah hak milik, karena tanah HGU tetap merupakan milik negara namun dapat dimanfaatkan dengan izin yang diberikan oleh negara.


Sebagai salah satu bentuk pemanfaatan lahan di Indonesia, tanah HGU memiliki aturan dan peraturan yang ketat yang harus diikuti oleh pemegang izin. Jangka waktu pemanfaatan tanah HGU, prosedur perpanjangan izin, hingga pembatalan HGU jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, semua diatur secara detail dalam undang-undang agraria.


pemegang HGU perlu memahami aturan-aturan yang berlaku dan menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi agar status HGU tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemegang HGU dapat memanfaatkan lahan secara optimal sesuai dengan tujuan yang diatur dalam perjanjian pemberian HGU, papar Hamdi.


Memahami Apa Itu HGU dan Dasar Hukumnya

Hak Guna Usaha (HGU) adalah sebuah hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, energy dan pertambangan. Aturan terbaru terkait HGU didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.


Untuk mendapatkan sertifikat HGU, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, serta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerima HGU harus memastikan bahwa tanah yang diberikan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian HGU dan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada pihak yang berwenang. Dengan memahami aturan terbaru dan dasar hukum HGU, diharapkan pemanfaatan tanah dalam kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ada pihak yang boleh memiliki Hak Guna Usaha.

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan izin yang diberikan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau hak ulayat. Untuk dapat memiliki HGU, pihak yang berkepentingan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.


Syarat pertama adalah pihak yang berminat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa HGU hanya diperuntukkan bagi individu atau badan hukum yang terdaftar secara resmi di Indonesia.


Selain itu, terdapat persyaratan terkait dengan peralihan atau kehapusan hak. Peralihan hak Guna Usaha dapat dilakukan dengan izin dari pemerintah dan tidak boleh akan dilakukan tanpa izin yang sah. Sementara itu, hak Guna Usaha dapat dihapuskan apabila pemegang hak tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang melanggar ketentuan yang berlaku.


Pemegang hak yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat kehilangan izin HGU dan wajib melepaskan tanah yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan HGU apabila pemegang hak tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.


Dengan demikian, pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan merupakan hal yang sangat penting bagi pihak yang ingin memiliki Hak Guna Usaha. HGU hanya diberikan kepada WNI atau badan hukum yang terdaftar di Indonesia, dan pemegang hak harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar izin HGU tetap berlaku, ungkap Hamdi Zakaria.


Ada Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang Hak Guna Usaha.

Kewajiban dan larangan bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah hal yang harus benar-benar dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemegang HGU wajib mematuhi kewajiban seperti menjaga dan melestarikan lingkungan, serta membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemegang HGU juga dilarang melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan atau melanggar hukum, seperti melakukan illegal logging atau membuka lahan secara liar.


Instansi teknis menetapkan kriteria kelayakan usaha yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU. Kriteria kelayakan usaha ini meliputi aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Misalnya, dalam aspek teknis, pemegang HGU harus menunjukkan bahwa usahanya mampu mengoptimalkan lahan secara berkelanjutan dan efisien. Aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama, di mana pemegang HGU harus menerapkan praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.


Dengan mematuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam aturan yang berlaku, serta memenuhi kriteria kelayakan usaha yang ditetapkan oleh instansi teknis, pemegang HGU dapat menjalankan usahanya dengan aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.


Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk memiliki, menguasai, dan menggunakan tanah untuk kegiatan pertanian, kehutanan, dan perkebunan. Proses perpanjangan atau pembaruan HGU didasarkan pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan HGU antara lain adalah telah memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian HGU, membayar biaya administrasi, serta menunjukkan bukti penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan HGU.


Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang tanah setelah jangka waktu HGU berakhir, termasuk penyusunan kebijakan, perizinan, dan pengawasan terkait penataan ulang tanah. Dasar hukum HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan adanya dasar hukum ini, pemegang HGU memiliki kepastian hukum dalam melakukan perpanjangan atau pembaruan HGU serta pemenuhan kewajiban terkait penggunaan tanah sesuai peruntukannya.


Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Usaha

Perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Pasal 9 PP No.40 Tahun 1996 dan Pasal 31 Ayat (2) serta Pasal 35 Ayat (2) Permen ATR 7/2017. Untuk memperpanjang HGU, pemegang HGU harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku HGU. Sedangkan untuk pembaharuan HGU, dilakukan oleh pemegang HGU yang masa berlaku HGU-nya masih berlaku, namun telah ada perubahan data atau informasi yang tercantum dalam HGU.


Pemegang HGU yang masih memenuhi syarat dapat memperoleh pembaharuan atau perpanjangan HGU. Selain itu, penggunaan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku, dan pemegang HGU memiliki larangan dan kewajiban tertentu, seperti larangan merubah fungsi tanah dan kewajiban membayar pajak serta biaya administrasi lainnya.


Perpanjangan HGU, pembaharuan HGU, syarat-syarat HGU, penggunaan tanah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola dan memperpanjang HGU demi menjaga keberlangsungan perizinan pemegang HGU, kata Hamdi Zakaria Ketum TMPLHK ini.


Selain itu kata Hamdi, perusahaan perkebunan juga berkewajiban memenuhi Aturan Corporate Social Responsibility (CSR).


Untuk perusahaan perkebunan sawit di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. 


Selain itu, perusahaan perkebunan sawit juga harus menerapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang merupakan kebijakan pemerintah. 


Berikut adalah beberapa kewajiban perusahaan dalam melaksanakan CSR. Melaksanakan CSR di dalam dan di luar lingkungan perusahaan

Memuat rencana kegiatan dan anggaran CSR dalam rencana kerja tahunan perusahaan

Memastikan rencana kegiatan dan anggaran CSR sesuai dengan kepatutan dan kewajaran

Mempertanggungjawabkan pelaksanaan CSR dalam laporan tahunan perusahaan

Mematuhi sanksi yang berlaku jika tidak melaksanakan CSR

Beberapa contoh program CSR yang bisa dilakukan perusahaan perkebunan sawit adalah: Memberikan bantuan modal kepada pengusaha mikro dan kecil, Membina kelompok tani, Meningkatkan kualitas komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat, Menghormati hak masyarakat adat dan setempat, Menghormati hak pekerja untuk berserikat.


Hamdi Zajaria juga mengatakan, selain kewajiban 20 persen dan CSR, perkebunan sawit juga wajib memiliki sertifikasi RSPO dan Sartifikasi ISPO.


Untuk memiliki dua Sartifikasi ini, tentunya juga ada persyaratannya, salah satunya yaitu termasuk AMDAL.

TMPLHK Indonesia kedepan juga berencana akan mempertanyakan Sartifikasi ini, tutup Hamdi Zakaria.


Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

Motor Dinas Kepala Desa Tebat Patah, Disalahgunakan Oleh Adik Kades Untuk Mengedarkan Narkoba



faktahitam.com - Muaro Jambi - Kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu Yang dilakukan oleh adik kandung seorang Kepala Desa Tebat Patah, kecamatan taman Rajo, kabupaten Muaro Jambi berinisial AP, yang di ciduk oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, Pada Jumat malam 10 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib di rumahnya RT 02 Desa Tebat Patah.

Selain mengamankan AP polisi juga ikut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Yang merupakan Kendaraan Dinas Kepala Desa Tebat Patah.

Saat di konfirmasi melalui telepon wa, Taufik Kepala Desa Tebat Patah membenarkan kejadian tersebut, dirinya mengaku Motor Dinas Kepala Desa tersebut saat ini masih berada di Mapolres Muaro Jambi.

"Iya motor masih polres Muaro Jambi, kata polisi Senin sudah bisa di ambil" sebutnya, Jumat (17/01/25).

Dirinya menjelaskan, terkait sepeda motor Dinas kepala Desa yang ikut di bawak oleh pihak kepolisian, dirinya mengaku motor tersebut di pinjam adiknya AP saat kunci motor ada di motor tersebut.

"Dibawak adik saya itu katanya mau pulang, karena kunci motor ada di motor tersebut" ungkapnya.

Sementara saat di tanya apakah motor tersebut digunakan untuk transaksi narkoba, dirinya mengaku itu tidak benar dan hanya salah paham saja.

"Kalau untuk motor itu hanya salah paham saja, dan Senin motor tersebut sudah bisa di ambil" sampainya.

Sementara itu pihak Satres narkoba polres Muaro Jambi saat diminta keterangan belum memberikan jawaban
(teim)

Jumat, 17 Januari 2025

PJ Muaro Jambi Raden Najmi Memimpin Upacara Kesadaran Nasional Perdana Tahun 2025

 






faktahitam.com-
Jambi.-MUARO JAMBI.- Penjabat Bupati kabupaten Muaro Jambi Drs Raden Najmi Dan di dampingi Sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono. S,.Sos,. MT Menghadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang bertempat di lapangan bukit Cinto kenang Muaro Jambi, Jumat (17/01/2025).


Sebagaimana kita ketahui bersama, momentum pelaksanaan apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) pada pagi hari ini, saya pandang memiliki makna yang penting dan strategis. Saya katakan demikian, karena moment ini, merupakan wahana yang tepat untuk melakukan pembenahan-pembenahan sehingga kedepan, proses penyelenggaraan pemerintahan akan lebih kuat, terarah, optimal, efektif dan efisien. Apalagi saat ini kita masih di awal tahun yang mana kita harus menyiapkan segala hal dalam menghadapi tahun 2025"katanya

Saya senantiasa mengingatkan kepada segenap jajaran Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjadikan landasan berpijak dan sumber motivasi untuk memperbaharui pola pikir dan perilaku sebagai aparatur pemerintah yang terpanggil untuk melayani dan bukan dilayani. 

Selain dari itu, Najmi menegaskan mari kita jadikan panca prasetya korpri sebagai pedoman bagi kita dalam menangani tugas pokok dan fungsi yang tercermin dari sikap disiplin, didalamnya budaya bersih, budaya tertib dan budaya kerja. Pelihara dedikasi, integritas dan loyalitas yang tinggi serta tampilkan korpri sebagai organisasi kedinasan yang netral dan profesional.

Dan Saya berharap kepada seluruh aparatur pemerintah lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar dapat senantiasa meningkatkan disiplin terhadap segala peraturan yang ada, dan juga mampu melihat lebih dalam tentang sejauh mana kepedulian kita atas masalah-masalah yang dihadapi, yang pada akhirnya akan melahirkan evaluasi pada diri masing-masing, sebagai bagian dari birokrasi harus mampu mendorong berbagai pelayanan public yang baik kepada masyarakat.ungkapnya

Saya juga mengucapkan Selamat dan sukses bagi tenaga honorer yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)yang telah melaksanakan test beberapa waktu yang lalu.

Berikutnya, kita patut waspada terhadap perubahan iklim yang kurang bersahabat pada saat ini terutama kewaspadaaan kita terhadap Bencana Alam, yaitu pada saat ini musim penghujan, saya mengingatkan agar waspada terhadap bencana yang ditimbulkan seperti Angin Puting Beliung dan Banjir,untuk itu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk selalu siap siaga dalam penanggulangan tersebut baik pada pra bencana maupun pasca bencana.unjarnya..

(Amril mata)

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Kunker Ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta


faktahitam.com - Muaro Jambi - Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan kerja ke gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.Kunjungan para Legislator Kabupaten Muaro Jambi ini, dilaksanakan pada Kamis (16/1/25) pagi.

Ketua Komisi III Dewan Muaro Jambi, Sulaiman mengatakan, bahwa kunjungan kerja yang dilakukan ini bertujuan untuk berkoordinasi serta konsultasi mengenai persoalan strategi pencapaian target pengelolaan pendapatan daerah.

Kunker ini, kata dia, disambut baik oleh para pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta sejumlah kepala SKPD setempat.

"Ini merupakan sebuah agenda dari DPRD Muaro Jambi untuk bisa saling berkomunikasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kemajuan pembangunan Muaro Jambi ke depannya," kata Sulaiman 

Sulaiman menyampaikan, dalam diskusi yang dilakukan ini, pihak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan beberapa sektor pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Seperti, katanya, pendapatan asli daerah yang didapat dari objek wisata pinggiran pantai seperti obelix sea view, ruang milik jalan (Rumija), dan pengoptimalan Tapping Box yang awalnya tidak dilirik sama sekali.

Namun, sambungnya, setelah dilakukan dengar pendapat dengan pihak swasta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta  dapat melihat potensi-potensi yang akan menambah pendapatan asli Daerah.

"Dari hasil diskusi ini, harapan kami dapat membawa perubahan untuk Muaro Jambi yang akan di gali ke depannya agar muaro jambi tahun mendatang pendapatan asli daerahnya dapat meningkat," tandasnya.

(Amril mata)

Kamis, 16 Januari 2025

Sekda Bhudi Hartono,dan TP-PKK Habibah Najmi Menyaksikan langsung Pertandingan Semifinal Antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo

 




faktahitam.com
-MUARO JAMBI - Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, dan Ketua TP PKK kabupaten Muaro Jambi, Nyai Habibah Najmi, menyaksikan langsung pertandingan semifinal antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo, Rabu (15/1/2025).

Kabupaten Tebo keluar sebagai pemenang dengan skor 3-1, mengalahkan Kabupaten Muaro Jambi. Meski tidak berhasil masuk final, Sekda Budhi Hartono tetap berharap tim Muaro Jambi bisa merebut juara 3. Ia berpesan kepada tim untuk tetap semangat.

Berikut pernyataan resmi Sekda Budhi Hartono, "Tim sepak bola Kabupaten Muaro Jambi telah menunjukkan permainan yang sangat baik. Meskipun belum berhasil masuk final Gubernur Cup 2025, saya sangat bangga dengan perjuangan dan semangat para pemain.

Saya berharap tim tetap semangat, terus berlatih, dan mempersiapkan diri untuk merebut juara 3. Mari kita tunjukkan kemampuan terbaik kita!"

Pertandingan sepak bola Gubernur Cup 2025 tersebut  dihadiri oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT.,  Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi, Nyai Habibah Najmi, SE., dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta Para suporter dari Kabupaten Muaro Jambi

(Amril mata)

bambang Bayu suseno -bbs


 

Selasa, 14 Januari 2025

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta Berharap PJ Bupati dan Unsur Terkait Segera Menindaklanjuti Persoalan Yang Disampaikan Fraksi PDI-P Masalah Cagar Budaya Dikumpe Ilir


faktahitam.com- Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengambilan keputusan rancangan peraturan Daerah tentang Rencana tata ruang wilayah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024, Paripurna di Gelar di ruang rapat utama gedung DPRD kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/01/24).

Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta didampingi oleh Wakil Ketua I Wiranto dan Wakil Ketua II Jurjani, Beserta Unsur Anggota DPRD lainnya dan Turut Di Hadiri Juga PJ Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Undangan Lainnya.

Saat Dikonfirmasi oleh media ini Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan  pada hari ini kita melaksanakan Sidang Paripurna dalam Rangka Pengesahan Ranperda RT RW Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024-2044

Lanjut Dirinya menyebutkan Alhamdulillah sudah selesai tinggal lagi Proses sosialisasi terkait terhadap para pengusaha dan pengguna lain sebagainya.

"Sebelum menanggapi apa yang disampaikan oleh perwakilan fraksi saya ucapkan terima kasih dulu kepada PJ Bupati Muaro Jambi, Anggota Dewan dan Kepala OPD terkait yang ulet sungguh-sungguh membahas tentang Perda RT RW ini."Ujarnya 

Kemudian Atas tanggapan apa yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi Pada Prinsipnya Mereka ada 9 Fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menyetujui semua Perda ini 

"Tadi satu hal yang disampaikan oleh Fraksi PDI-P tentang persoalan yang sedikit meresahkan pengguna lalulintas sungai yang ada di kecamatan Kumpe Ilir Yaitu yang sering disebut Saladon."Ucapnya 

Kegiatan ini sangat menggangu lalulintas sungai dan mereka sudah memulai masuk ke sungai Kumpeh di bawah jembatan Suak Kandis.Tadi Sudah kita Sampaikan kepada PJ Bupati Muaro Jambi Untuk Menindaklanjuti Persoalan ini karena dikawatirkan kalau soal ini berlanjut terus nanti akan berdampak pada Jembatan Suak Kandis yang menghubungkan dua kabupaten Muaro Jambi dan Tanjabtim.

"Jadi untuk itu saya meminta kepada PJ Bupati Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti persoalan ini supaya Bisa di tertibkan dan kalau bisa tidak ada lagi karena beberapa waktu yang lalu BPJB telah turun."Sampai 

Karena disitu ada bentuk Cagar budaya pada zaman dahulu ada harta-harta benda zaman dahulu Seperti Maryam zaman dahulu yang masuk kedalam sungai.Takutnya nanti barang tersebut diambil oleh para pekerja tersebut 

"Untuk sisa Perda yang belum masih dalam proses karena untuk membuat suatu Perda ya tergantung judul perdanya kalau berkaitan dengan tentang masyarakat tentu ada teknisnya"Katanya 

Perda ini ada juga inisiatif DPR ada juga Perda dari Eksekutif jadi ini sangat penting sebagai kajian dari instansi terkait dan tenaga-tenaga ahli 

"Dirinya berharap ketika selesai disahkannya Perda RT RW ini dapat mempermudah apapun yang terkait dengan Muaro Jambi ini supaya mempermudah investor yang ingin berinvestasi di kabupaten Muaro Jambi dan kita berharap betul investor berinvestasi."Harapnya 

Ada dua hal yang diuntungkan untuk masyarakat Muaro Jambi yang pertama bisa meningkatkan PAD dan bisa menampung tenaga kerja 

Terakhir Saya ucapkan terima kasih kepada instansi terkait kepada instansi PUPR yang berperan penting dalam hal ini.

(Amril mata)