Senin, 27 Juli 2026

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna, Ketuk Palu LPJ APBD 2025 dan Sahkan 4 Ranperda


SENGETI
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Persetujuan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan serta Penyampaian Pendapat Akhir Dewan terhadap dua materi krusial di Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (27/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD ini dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun dua pembahasan utama yang menjadi fokus pembahasan dalam paripurna kali ini meliputi:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025: Penyampaian pendapat akhir dan kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.


Pengesahan 4 Ranperda: Ketuk palu dan pengesahan atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Dalam penyampaian pendapat akhir, fraksi-fraksi di DPRD Muaro Jambi memberikan sejumlah catatan, masukan, serta apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Penandatanganan berita acara kesepakatan ini menjadi penanda komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan serta memperkuat payung hukum pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.


Amril mata 

KETUA KOMISI ll M RIDHO, SE dan WAKIL KETUA KOMISI ll HJ. ADE ERMA SURYANI, ST.,MM menghadiri mediasi DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Mediasi Konflik Kepengurusan Koperasi Mitra Bersama Mematang Raman


MUARO JAMBI, FAKTAHITAM.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi proses mediasi terkait polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama Desa Mematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ulu. Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut dan kejelasan dokumen legalitas dari kepengurusan koperasi tersebut.


Dalam forum mediasi tersebut, pihak-pihak terkait memaparkan duduk perkara mengenai proses pengunduran diri, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hingga pelaksanaan Musyawarah Anggota/Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memicu perbedaan pemahaman di tingkat pengurus dan anggota.


Pihak yang memimpin penjelasannya menegaskan bahwa peran yang dijalankan adalah mengedepankan tata aturan perundang-undangan dan keterbukaan dokumen secara sah, bukan dalam kapasitas mengesahkan kepengurusan tertentu.


"Kapasitas kami adalah merespons dan menindaklanjuti dokumen yang masuk sesuai dengan prosedur. Kami bukan lembaga yang mengesahkan, melainkan memastikan tata aturan dalam pemilihan dan penggantian pengurus dijalankan sesuai mekanismenya," ujar perwakilan yang memberikan keterangan dalam pertemuan tersebut.


Fokus pada Berita Acara dan Keabsahan Dokumen


Polemik ini sempat memanas lantaran adanya kekhawatiran dualisme dokumen kepengurusan usai diadakannya pemilihan oleh internal anggota pada April 2026 lalu.


Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD bersama instansi terkait melakukan tahapan klarifikasi dan pemanggilan terhadap para pihak yang terlibat dalam pemilihan, guna dituangkan dalam Berita Ac 

KOPERASI “MITRA BERSAMA“DESA PEMATANG RAMANKECAMATAN KUMPEH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR BADAN HUKUM : 015/PAD/KOPERINDAG/XII/2023


Alamat : Jln. Lintas Jambi - Suak Kandis Km. 53 Kode Pos : 36371


Pematang Raman, 24 Juni 2026


Nomor : 016/KOP.MB/PR/VI/2026 Lampiran : - Perihal : Pemberitahuan


Kepada Yth. Bapak Pj. Kepala Desa Pematang Raman Di Tempat


Dengan hormat,


Sehubungan dengan adanya informasi yang baru-baru ini beredar tentang kegiatan acara pemilihan Pengurus Baru Koperasi Mitra Bersama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


Bahwa kami adalah Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman yang sah yang dipilih melalui tahapan yang sesuai Anggaran Dasar Koperasi Mitra Bersama, dan kegiatan acara pemilihan Pengurus Baru Koperasi Mitra Bersama dimaksud tersebut diatas, kami merasa tidak pernah mengadakan kegiatan acara tersebut.


Perlu diketahui bahwa pada saat Rapat Akhir Tahun (RAT) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2026 yang lalu, telah diketahui bersama bahwa masa jabatan Ketua Koperasi Mitra Bersama saat ini akan berakhir di Tahun 2028, namum kebijakannya akan mengakhiri masa Jabatannya pada akhir tanggal 25 Desember 2026.


Bahwa dari seluruh anggota Koperasi Mitra Bersama yang berjumlah 365 anggota, Sebagian besar meminta untuk dapat ikut serta dalam Pemilihan Pengurus Koperasi Mitra Bersama yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2026 tersebut dan hal tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mitra Bersama dimana semua Anggota berhak memilih dan di pilih untuk menjadi Pengurus Koperasi Mitra Bersama.


Atas hal tersebut diatas, jika dikemudian hari diketahui terdapat pihak-pihak yang mengaku Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang, maka dengan hormat dengan ini kami sampaikan bahwa pihak tersebut adalah pihak yang tidak sah sebagai Pengurus dikarenakan pemilihan dan penunjukan sebagai Pengurus tidak dilakukan dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran dasar Koperasi Mitra Bersama.


Jika kemudian hari terdapat pihak-pihak yang mengaku Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang, maka kami keberatan dan akan mengajukan keberatan dan perlawanan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan/atau Anggaran dasar Koperasi Mitra Bersama yang berlaku.


Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, dan atas tindaklanjutnya kami ucapkan terima kasih.


Amril mata 

Minggu, 19 Juli 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Aidi Hatta Sampaikan Terima Kasih


MUARO JAMBI
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menghadiri acara pisah sambut Kapolres Muaro Jambi yang digelar baru-baru ini.

Acara serah terima jabatan dan pisah sambut tersebut menandai berakhirnya masa tugas AKBP Heri Supriawan sebagai Kapolres Muaro Jambi, yang kini bersiap mengemban amanah di tempat tugas yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan sinergi yang telah dibangun oleh AKBP Heri Supriawan selama memimpin institusi Kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

"Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian, dedikasi, dan kerja keras Bapak AKBP Heri Supriawan selama ini," ujar Aidi Hatta di sela-sela acara.

Politisi ini juga menambahkan bahwa selama masa kepemimpinan AKBP Heri Supriawan, hubungan kemitraan antara pihak legislatif dan Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi berjalan dengan sangat harmonis, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain melepas AKBP Heri Supriawan, Aidi Hatta juga memberikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Muaro Jambi yang baru. Ia berharap sinergi yang telah terjalin baik selama ini antara pemerintah daerah, DPRD, dan Polres Muaro Jambi dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan bumi Sailun Salimbai.

Acara pisah sambut ini berlangsung dengan khidmat dan turut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, pejabat utama Polres, serta tamu undangan lainnya.

Amril mata 

Sabtu, 18 Juli 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Pengabdian Kapolres Heri Supriawan



MUARO JAMBI
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Muaro Jambi, Heri Supriawan, atas dedikasi dan pengabdian panjangnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.dan selamat bertugas di tempat yg baru

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aidi Hatta sebagai bentuk penghormatan atas sinergi yang telah terjalin baik antara pihak kepolisian dan unsur pimpinan daerah selama masa jabatan Kapolres.

"Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang telah diberikan selama ini," ujar Aidi Hatta.

Ia menilai, selama masa baktinya di Muaro Jambi, Heri Supriawan telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mengabdi kepada masyarakat serta bersinergi dengan seluruh elemen pemerintahan daerah.

Ungkapan terima kasih ini juga menjadi simbol apresiasi dari seluruh jajaran legislatif dan masyarakat Muaro Jambi atas situasi kamtibmas yang kondusif di bawah kepemimpinan Kapolres.

Kamis, 16 Juli 2026

DPRD Muaro Jambi Dukung Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar untuk APBD 2027


MUARO JAMBI
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi memberikan lampu hijau terkait rencana pemerintah daerah yang akan mengajukan pinjaman sebesar Rp200 miliar. Rencana ini digulirkan sebagai bagian dari skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dukungan tersebut salah satunya datang dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Robinson Sirait, S.M. Ia menyatakan bahwa fraksinya menyambut baik langkah taktis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi dalam upaya percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

"Kami dari Fraksi PAN menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemkab Muaro Jambi untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar tersebut," ujar Robinson saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Menurut Robinson, pinjaman daerah ini dipandang sebagai salah satu solusi strategis untuk menutupi celah fiskal dan memastikan program-program prioritas penunjang kesejahteraan masyarakat tetap berjalan secara optimal di tahun anggaran 2027.

Meski memberikan dukungan, Fraksi PAN menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Hal ini dilakukan agar alokasi dana pinjaman tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran, transparan, dan digunakan untuk sektor-sektor produktif yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Muaro Jambi tengah mematangkan berkas administrasi dan persyaratan formal sebelum mengajukan usulan pinjaman tersebut ke kementerian terkait dan lembaga keuangan yang ditunjuk. 


Amril mata

Selasa, 14 Juli 2026

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna, Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025


SENGETI, JAMBI
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna penting dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Muaro Jambi, Sengeti, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sidang tersebut, pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi memaparkan secara rinci jawaban resmi serta penjelasan teknis guna menanggapi berbagai catatan, masukan, dan evaluasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing fraksi dewan pada paripurna sebelumnya.

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menyampaikan bahwa penyampaian jawaban eksekutif ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang krusial dalam fungsi pengawasan legislatif. Hal ini penting guna memastikan realisasi anggaran sepanjang tahun 2025 berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.

"Kami di lembaga legislatif berkewajiban untuk memastikan setiap rupiah dari APBD 2025 dipertanggungjawabkan dengan baik. Jawaban dari pihak eksekutif hari ini akan menjadi bahan kajian mendalam bagi komisi-komisi dan badan anggaran sebelum melangkah ke tahap persetujuan bersama," ujar Aidi Hatta di sela-sela kegiatan.


Melalui jawaban yang disampaikan, pihak Pemkab Muaro Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan legislatif, mempercepat perbaikan administratif, serta mengoptimalkan program-program pembangunan daerah yang sempat menjadi sorotan para fraksi.

Sidang paripurna ini berjalan lancar dan akan dilanjutkan dengan agenda pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi guna merumuskan rekomendasi akhir terhadap pertanggungjawaban APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.


Amril mata 

Senin, 13 Juli 2026

Ketua DPRD Aidi Hatta Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Muaro Jambi TA 2027

 


SENGETI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2027.


Rapat penting yang berlangsung di Gedung DPRD Muaro Jambi, Sengeti, pada Senin (13/7/2026) siang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.


Agenda ini menjadi langkah awal yang krusial dalam menyusun arah kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran daerah untuk tahun 2027 mendatang. Melalui penyampaian rancangan KUA-PPAS ini, eksekutif dan legislatif akan mulai bersinergi untuk membahas program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.


Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, unsur pimpinan daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


Jumat, 03 Juli 2026

DPRD Muaro Jambi Gerak Cepat, Aidi Hatta Tinjau Korban Kebakaran di Desa Sponjen


MUARO JAMBI
– Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial dengan meninjau langsung lokasi musibah kebakaran di Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (3/7/2026).

Tidak sendirian, kehadiran Ketua DPRD ini turut didampingi oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kunjungan ini dilakukan guna melihat secara langsung kondisi pasca-kebakaran yang menghanguskan rumah warga setempat, sekaligus untuk memastikan penanganan darurat bagi para korban berjalan dengan cepat dan tepat.

Dalam kesempatan tersebut, Aidi Hatta menyampaikan rasa duka mendalam dan simpati yang mendalam kepada keluarga yang terdampak musibah. Ia juga berdialog langsung dengan warga untuk menyerap aspirasi serta kebutuhan mendesak yang diperlukan saat ini.

"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa pemerintah dan DPRD tidak tinggal diam. Kita harus gerak cepat memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah ini," ujar Aidi Hatta di lokasi kejadian.


Melalui sinergi bersama OPD terkait yang ikut turun ke lapangan, diharapkan bantuan logistik, sandang, pangan, serta pengurusan dokumen penting milik warga yang terbakar dapat segera terealisasi untuk meringankan beban para korban.


Amril mata 

Rabu, 01 Juli 2026

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi M. Wiranto Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolres


MUARO JAMBI
– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, M. Wiranto, menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Muaro Jambi, Rabu (01/07/2026) pagi. Upacara yang memperingati hari jadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut berlangsung dengan khidmat dan tertib.

Kehadiran pimpinan DPRD ini menjadi bentuk dukungan nyata dan apresiasi dari pihak legislatif terhadap dedikasi Polri, khususnya Polres Muaro Jambi, dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mengayomi masyarakat di bumi 'Sailun Salimbai'.

Selain Wakil Ketua I DPRD, upacara ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir. Momentum sakral ini turut memperlihatkan kekompakan jajaran pemerintahan dengan hadirnya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.

Suasana khidmat semakin terasa dengan kehadiran jajaran TNI, perwakilan instansi vertikal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muaro Jambi, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat yang ikut memberikan penghormatan pada hari jadi Korps Bhayangkara tersebut.

Sinergitas yang erat antara DPRD, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dalam acara ini diharapkan dapat terus berjalan beriringan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi ke depan.

Amril mata 

Redam Konflik, DPRD Muaro Jambi Izinkan Bangsal Batu Bata Beroperasi Kembali Mulai Besok


SENGETI
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna menyelesaikan aduan terkait larangan beroperasinya lahan bangsal batu bata di wilayah tersebut. Rapat yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026) ini menghasilkan kesepakatan penting, salah satunya mengizinkan kembali aktivitas produksi per Kamis, 2 Juli 2026 besok.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, dan dihadiri oleh sejumlah pihak serta tamu undangan yang terkait langsung dengan permasalahan sengketa lahan galian tersebut.

"Mulai hari Kamis tanggal 2 Juli 2026, para perajin sudah diperbolehkan kembali beroperasi dalam pembuatan batu bata, termasuk pengambilan bahan baku di tempat galian," ujar Aidi Hatta usai memimpin rapat di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti.


Poin-Poin Kesepakatan Rapat

Guna memastikan aktivitas berjalan legal dan tidak memicu konflik di kemudian hari, DPRD Muaro Jambi bersama pihak terkait menyepakati beberapa poin krusial, di antaranya:

Regulasi Wewenang Provinsi: Mengakui adanya regulasi yang mengatur bahwa izin galian C (bahan baku batu bata) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.


Keterlibatan Pihak Ketiga: Proses perizinan harus diurus oleh pihak ketiga yang direkomendasikan langsung oleh komunitas pengrajin batu bata.


Legalitas Hukum: Menunjuk pihak ketiga tersebut untuk segera melegalkan izin pengambilan bahan baku galian C agar aktivitas ke depan memiliki payung hukum yang kuat.


Dengan adanya keputusan ini, para pelaku usaha bangsal batu bata diharapkan dapat bernapas lega dan kembali menggerakkan roda perekonomian lokal, sembari menunggu proses legalitas izin galian C diselesaikan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk.


Amril mata 


Rabu, 17 Juni 2026

Keluhkan Ketiadaan Lahan Parkir, Warga Desak Satpol PP Panggil Pengelola Rumah Makan di Bukit Baling


MUARO JAMBI – Sebuah rumah makan yang beroperasi di kawasan Bukit Baling, tepatnya di sekitar Simpang RSUD Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro Jambi, menuai protes dari warga setempat. Rumah makan tersebut dituding tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga kendaraan pengunjung kerap meluber dan memakan bahu jalan.


Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain, terlebih lokasinya berada di dekat fasilitas pelayanan kesehatan darurat (RSUD). Menanggapi hal tersebut, warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa kelengkapan izin operasional pihak pengelola.


"Kami minta ketegasan dari penegak Perda. Kalau tidak punya lahan parkir, izin usahanya bagaimana? Satpol PP harus turun tangan panggil pengelolanya sebelum terjadi kecelakaan atau kemacetan yang lebih parah," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Analisis Pelanggaran: Aturan Apa yang Dilanggar?


Secara hukum dan regulasi daerah, operasional rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas parkir yang layak dapat menjerat pengelola dalam beberapa pelanggaran serius:


1. Pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin)


Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib memiliki Andalalin.


Dampaknya: Menggunakan bahu jalan umum sebagai tempat parkir tetap (liar) bagi usaha komersial adalah bentuk pelanggaran fungsi jalan.


2. Pelanggaran Syarat Perizinan Berusaha (PBG / IMB)


Untuk mendirikan tempat usaha seperti rumah makan, salah satu syarat mutlak dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — dulu dikenal sebagai IMB — adalah ketersediaan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan ruang parkir yang proporsional sesuai kapasitas pengunjung.


Dampaknya: Jika rumah makan tidak memiliki lahan parkir sama sekali, kuat dugaan terjadi pelanggaran tata ruang atau ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin yang diajukan.


3. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum


Setiap kabupaten/kota memiliki Perda terkait Ketertiban Umum (Tibum). Di Muaro Jambi, penggunaan fasilitas publik atau bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat merupakan wewenang Satpol PP untuk melakukan penindakan.


Dampaknya: Satpol PP memiliki dasar hukum kuat untuk memanggil pengelola, memberikan sanksi administratif, hingga melakukan penyegelan tempat usaha jika terbukti tidak mengantongi izin yang sah.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola rumah makan terkait serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan status perizinan usaha tersebut.


Amril mata 

Rabu, 10 Juni 2026

*Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum*


Faktahitam,com-
Jambi – Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Keynote Speech dan Penandatanganan Komite Bersama Forkopimda Provinsi Jambi dan Akademisi dalam Penanggulangan Karhutla yang digelar di Aula Auditorium Unifac Lantai I Gedung Rektorat Universitas Jambi (Unja), Rabu (10/6/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Wakajati Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., Direktur Utama PT Wira Karya Sakti (WKS) Kurniawan Gotama, para narasumber, serta sekitar 150 mahasiswa dari Universitas Jambi, Universitas Muhammadiyah Jambi, dan berbagai elemen lainnya.


Kegiatan diawali dengan penampilan tari tradisional, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne Universitas Jambi, dan doa bersama sebelum memasuki sesi penyampaian keynote speech.


Dalam paparannya, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum yang melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi ancaman Karhutla.


Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, transportasi, lingkungan, hingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga kawasan hutan gambut yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber daya air di Provinsi Jambi.


“Jika lahan gambut sudah terbakar, proses pemulihannya sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui berbagai dukungan dan subsidi kepada masyarakat,” ujar Gubernur.


Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa, dalam mendukung upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi.


Kapolda menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai mitra kritis sekaligus agen edukasi yang dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.


Selain mengedepankan langkah pencegahan, Polda Jambi juga terus memperkuat upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Beberapa langkah mitigasi yang dilakukan antara lain penyekatan kanal, pemetaan sumber air, teknik pendinginan (cooling down), serta pengoperasian posko terpadu bersama lintas instansi.


Di bidang penegakan hukum, Kapolda menegaskan bahwa Polda Jambi akan menerapkan maklumat Karhutla secara konsisten, melakukan penyidikan berbasis ilmiah (scientific investigation), serta menindak tegas pelaku baik perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui Call Center 110 sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pelaporan cepat terhadap potensi Karhutla.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komite Bersama Forkopimda Provinsi Jambi dan Akademisi dalam Penanggulangan Karhutla sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla di Provinsi Jambi.


Penandatanganan komitmen tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dan mahasiswa merupakan langkah strategis dalam membangun gerakan kolektif pencegahan Karhutla yang berkelanjutan.


“Penanggulangan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat saja. Diperlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa yang memiliki kapasitas intelektual untuk mengedukasi masyarakat serta memberikan masukan konstruktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Ia menambahkan bahwa Polda Jambi akan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, patroli terpadu, dan mitigasi di lapangan, namun tetap menyiapkan langkah penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.


“Kolaborasi yang terbangun melalui komite bersama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi seluruh stakeholder sehingga upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan dampak Karhutla dapat berjalan lebih efektif. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar Provinsi Jambi terhindar dari bencana kabut asap dan dampak Karhutla yang lebih luas,” tutupnya.

Amril mata 

Senin, 08 Juni 2026

Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi*


JAMBI – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat. 


Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam doorstop bersama media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026)


Dalam keterangannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati dan menerima secara terbuka seluruh perhatian, kritik, serta aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi Polri.


"Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi publik serta menjadikan setiap masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Dijelaskan bahwa RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi. Terkait perkara pidana yang pernah menjerat yang bersangkutan, Kabid Humas menyampaikan bahwa saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, RC terlibat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.


Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus bebas RC dari dakwaan yang diajukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2009. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.


Selanjutnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan RC pada tahun 2010 ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kabid Humas menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC. Yang bersangkutan kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.


"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," jelasnya.


Terkait aspek kode etik profesi Polri, Kabid Humas menerangkan bahwa terhadap RC telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2015. Dalam putusannya, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diberikan sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.


Menurutnya, status aktif kembali RC dalam kedinasan merupakan konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.


"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," terang Kombes Pol. Erlan.


Polda Jambi juga menegaskan akan terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.


"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Polda Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku," tutup Kabid Humas