MUARO JAMBI – Sebuah rumah makan yang beroperasi di kawasan Bukit Baling, tepatnya di sekitar Simpang RSUD Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro Jambi, menuai protes dari warga setempat. Rumah makan tersebut dituding tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga kendaraan pengunjung kerap meluber dan memakan bahu jalan.
Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain, terlebih lokasinya berada di dekat fasilitas pelayanan kesehatan darurat (RSUD). Menanggapi hal tersebut, warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa kelengkapan izin operasional pihak pengelola.
"Kami minta ketegasan dari penegak Perda. Kalau tidak punya lahan parkir, izin usahanya bagaimana? Satpol PP harus turun tangan panggil pengelolanya sebelum terjadi kecelakaan atau kemacetan yang lebih parah," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Analisis Pelanggaran: Aturan Apa yang Dilanggar?
Secara hukum dan regulasi daerah, operasional rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas parkir yang layak dapat menjerat pengelola dalam beberapa pelanggaran serius:
1. Pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib memiliki Andalalin.
Dampaknya: Menggunakan bahu jalan umum sebagai tempat parkir tetap (liar) bagi usaha komersial adalah bentuk pelanggaran fungsi jalan.
2. Pelanggaran Syarat Perizinan Berusaha (PBG / IMB)
Untuk mendirikan tempat usaha seperti rumah makan, salah satu syarat mutlak dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — dulu dikenal sebagai IMB — adalah ketersediaan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan ruang parkir yang proporsional sesuai kapasitas pengunjung.
Dampaknya: Jika rumah makan tidak memiliki lahan parkir sama sekali, kuat dugaan terjadi pelanggaran tata ruang atau ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin yang diajukan.
3. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum
Setiap kabupaten/kota memiliki Perda terkait Ketertiban Umum (Tibum). Di Muaro Jambi, penggunaan fasilitas publik atau bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat merupakan wewenang Satpol PP untuk melakukan penindakan.
Dampaknya: Satpol PP memiliki dasar hukum kuat untuk memanggil pengelola, memberikan sanksi administratif, hingga melakukan penyegelan tempat usaha jika terbukti tidak mengantongi izin yang sah.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola rumah makan terkait serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan status perizinan usaha tersebut.
Amril mata












