Faktahitam.com-MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) Kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi, Di mana kedatangan Mprj kali ini Kembali melaporkan Dugaan KKN Yang Terjadi Di PUPR Kota Jambi, Pada Kamis 09 April 2026
Kegiatan Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti Yang Di Kerjakan
Oleh CV. WAY SALAK Dengan Nilai HPS Rp. 4.099.999.641,88 Tahun Anggaran 2025,
Dalam orasinya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan, Bahwa kegiatan tersebut berpotensi condong bahkan roboh, karna berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa kegiatan tersebut Kegiatan Di kerjakan Di duga Tidak Mengikuti sfesifikasi tehnis yang Telah Di
tetapkan, Di mulai Dari Pencampuran Beton Yang Di buat Di bawah STANDAR Atau Gradasi yang telah
Di tetapkan, Sehingga Coran yang baru semur jagung Mengalami Keretakan, Kemudian Pembesian yang
di duga tidak memakai standar yang telah di tetapkan, Besi Pondasi Yang Di duga Memakai Besi ukuran
10 JSTY atau Besi 10 Banci
Kemudian Jembatan Di duga Tidak Memakai Karet Bantalan Atau Elastomer Bearing Pad Yang
Merupakan Komponen Penting Dalam Pembangunan Jembatan, Yang Berfungsi Sebagai Media Penyalur Beban Dari Superstruktur ke substruktur jembatan Untuk Mengakomodir Gaya Yang Timbul
Akibat Adanya Beban yang Akan Dilewati.
Begitu juga Dinding Sayap wing wall yang berfungsi Untuk menahan Tanah dalam arah Tegak Lurus As
Jembatan, Juga Di buat Asal Jadi Dimana Sambungan antara jembatan dan Sayap jembatan Tidak Di Perkuat Dengan Besi sebagai Penguat Supersturktur
Bangunan Jembatan, Sehingga Dalam jangka beberapa tahun ini jembatan berpotensi Bergerak atau
Condong
Sehingga Kegiatan Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau Spesifikasi Yang Telah Di
tetapkan Oleh Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Yang Menjadi Ketetapan Negara
Dan Tentunya Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani
Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan
Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara Tersebut,
Dan Bobto kembali menegaskan agar KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum
Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi
Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan
Pribadi Tersebut
Kemudian Panggil Dan Periksa KABID PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan
di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan
Menguntungkan Pribadi Tersebut,
Panggil Dan Periksa Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan
Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut,
Kemudian AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR
KEWAJARAN.
Setelah beberapa menit melakukan aksi MPRJ Melaporkan secara resmi Kegiatan tersebut, di PTSP Kejati Jambi, dalam sambutan PTSP Mengatakan apresiasi dan terima kasih atas laporannya , kami terima dan akan kami teruskan kepada Pimpinan Tutup Syifa selaku staf PTSP Kejati Jambi.
Redaksi













