Langsung ke konten utama

Aktivis Lingkungan Dibungkam: Konstitusi yang Dilupakan


Faktahitam.com-
*Oleh: Naila*Konstitusi kita, UUD 1945, bukan hanya bicara tentang kekuasaan, pemilu, atau jabatan politik. Ia juga bicara tentang hak-hak dasar manusia. Pasal 28H ayat (1) jelas menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini adalah pernyataan tegas bahwa negara wajib menjamin lingkungan yang layak bagi rakyatnya.


Namun, apa yang terjadi di lapangan justru mencederai amanat konstitusi itu. Aktivis-aktivis lingkungan yang bersuara lantang menolak perusakan hutan, tambang ilegal, atau pencemaran sungai, justru sering kali berhadapan dengan jeruji besi. Mereka dikriminalisasi dengan dalih mengganggu investasi atau dianggap memprovokasi masyarakat. Negara yang seharusnya melindungi mereka, justru bersekutu dengan kepentingan ekonomi yang merusak.


Di sini kita melihat betapa hukum konstitusi sering kali dipinggirkan. Padahal, membela lingkungan hidup bukanlah tindakan makar, melainkan menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara. Jika suara rakyat untuk menjaga alam dibungkam, itu berarti negara sedang mengkhianati janjinya sendiri.


Kita tidak boleh lupa bahwa konstitusi adalah kontrak sosial yang lahir dari penderitaan panjang bangsa ini. Ia bukan teks mati, tetapi pedoman moral dan hukum yang harus menuntun kebijakan negara. Membiarkan kriminalisasi aktivis lingkungan sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan rakyat pada konstitusi. Apa arti konstitusi jika ia hanya indah di atas kertas, namun tak berdaya di hadapan kepentingan modal?


Lebih menyakitkan lagi, setiap kali kasus ini mencuat, pemerintah selalu berlindung di balik alasan “pembangunan nasional” dan “pertumbuhan ekonomi”. Seolah-olah pembangunan harus dibayar dengan hancurnya hutan, rusaknya laut, dan hilangnya hak warga untuk hidup di lingkungan sehat. Padahal, konstitusi tidak pernah memerintahkan pembangunan yang merampas hak rakyat. Konstitusi justru menuntut pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Sebagai anak bangsa, saya menolak jika konstitusi terus dikhianati dengan cara ini. Kita harus berani bersuara: hukum konstitusi tidak boleh dibelokkan untuk melindungi segelintir elit ekonomi. Ia harus ditegakkan untuk melindungi rakyat, termasuk mereka yang berani berdiri di garis depan mempertahankan hutan, laut, dan udara yang menjadi hak kita semua.


Jika konstitusi terus dilupakan, maka bangsa ini sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab, tanpa lingkungan yang sehat, tidak ada kehidupan. Dan tanpa konstitusi yang ditegakkan, tidak ada keadilan.

Redaksi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...