Langsung ke konten utama

Dua Konflik Lahan Krusial Memanas, Bupati Muaro Jambi Konsultasi Keperdataan dan Kurator ke Kemenkum RI


JAKARTA
— Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bergerak cepat mencari kepastian hukum guna menyelesaikan dua konflik sosial pertanahan yang membelit wilayahnya. Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., memimpin langsung jajaran Pemkab Muaro Jambi dalam audiensi, konsultasi, dan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kedatangan rombongan Bupati—yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kabag Hukum Setda Muaro Jambi—diterima langsung oleh Direktur Perdata Henry Sulaiman di Ruang Rapat Direktorat Perdata, Lantai 3.

Audiensi ini digelar untuk memperkuat sinergi, harmonisasi kebijakan, serta memperoleh pemahaman komprehensif terkait pelaksanaan tugas di bidang keperdataan dan kepailitan/PKPU, khususnya yang bersinggungan langsung dengan penanganan konflik sosial lahan di Muaro Jambi.

Sengketa Lahan Pailit PT RKK dan Sengketa Batas Desa

Fokus utama konsultasi menyasar pada konflik sosial lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) seluas ±3.100 hektare yang kini berstatus pailit. Aset yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 ini tersebar di empat desa: Puding, Pulau Mentaro, Betung, dan Arang-arang.

Sejak PT RKK dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 4/Pdt Sus-Pailit/2023 tertanggal 14 Februari 2023 di bawah kewenangan kurator Benedictus Michael Sinaga, S.H., eskalasi konflik memuncak. Muncul perselisihan batas wilayah yang tajam antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro di Kecamatan Kumpeh.

Pada tahun 2024, masyarakat Desa Puding tegas menolak sebagian area HGU masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Pulau Mentaro dan mendesak Pemkab merevisi Perbup terkait. Meski Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial telah melakukan mediasi dan berkirim surat kepada kurator, persoalan tersebut hingga kini belum menemukan titik terang.

Tuntutan Lahan Kebun Plasma PT Bukit Bintang Sawit

Isu strategis kedua yang dibahas adalah perselisihan antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan warga Kelurahan Tanjung, Desa Sogo, dan Dusun Pulau Tigo Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh.

Perusahaan pemegang Izin Lokasi Nomor 507 Tahun 2007 dan IUP-B Nomor 592 Tahun 2007 seluas 1.000 hektare tersebut dituntut oleh masyarakat untuk merealisasikan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen.

Meskipun masyarakat Tanjung dan Seponjen telah menerima hak FPKMS tersebut, warga Desa Sogo menolak skema yang ada dan menuntut alokasi lahan yang lebih luas.

Melalui langkah koordinasi intensif dengan Kemenkum RI ini, Pemkab Muaro Jambi berha 


Amril mata 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...