SENGETI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026. Pembentukan struktur dan pembagian materi kerja Panja tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Pembentukan alat kelengkapan ini dibagi ke dalam tiga kelompok kerja (Panja I, Panja II, dan Panja III) guna mengoptimalkan pembahasan payung hukum yang mencakup sektor perekonomian, tata kelola desa, tata ruang, hingga perlindungan sosial dan keagamaan.
Pembagian Tugas dan Pembahasan 10 Ranperda
Berdasarkan Lampiran II Surat Keputusan tersebut, masing-masing Panja mendapat mandat khusus untuk mendalami Ranperda sesuai bidangnya:
Panja I (Fokus Tata Kelola & Penyertaan Modal) Panja I dipercayakan menggodok 4 Ranperda yang berfokus pada efisiensi aset dan investasi daerah, yaitu:
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi.
Ranperda Penataan Desa.
Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda).
Panja II (Fokus Permukiman, Keselamatan, & Kesehatan) Panja II bertugas membahas 3 Ranperda yang berkaitan langsung dengan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat:
Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ranperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran.
Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat.
Panja III (Fokus Keagamaan, Pertanian, & Perlindungan Sosial) Panja III memegang tanggung jawab atas 3 Ranperda yang menyentuh aspek sosial, pemberdayaan, dan keagamaan:
Ranperda Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an.
Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komposisi Keanggotaan DPRD
Guna memastikan setiap materi teruji secara mendalam, belasan anggota DPRD disebar ke dalam tiga Panja tersebut:
Panja I diperkuat oleh 12 wakil rakyat, di antaranya M. Ridho, SE; Kasnadi; Lukman, SH; Robinson Sirait, SM; Indra Gunawan, SH; Maryadi, SH; Ahmad Haikal, S.IP; Hj. Ir. Ade Erma Suryani, ST., SM., MM; Faatumbu Duha, SE; Ade Asmara; Ahmad Murni, SH., MH; serta Muhammad Ramadhan Mahir, SE.
Panja II diisi oleh 11 anggota legislatif, yakni Ir. H. Asikin, SP., MM; H. Sulaiman, SE; Syafri Hasibuan, SE; Drs. Ulil Amri, ME; Mohamad Taufiq; Elvin Jonnedy, SE; Andi Fitra Eka Sahputra, SH; Hasanuddin Lubis;
Amril mata

Komentar
Posting Komentar