JAMBI – Konflik hukum memanas di ranah bisnis lokal. Kuasa hukum Komisaris CV Alam Bahtera Indah, Amiruddin, secara resmi menyeret nama Pimpinan PT Rizki Cipta Abadi melalui teguran hukum atau somasi terbuka. Langkah tegas ini diambil akibat dugaan perselisihan serius yang merugikan pihak kliennya.
Somasi resmi tersebut dilayangkan melalui Kantor Advokat/Konsultan Hukum Gerbang Indonesia (Law Firm Advocates & Legal Consultant) yang berkantor pusat di Jambi. Berdasarkan dokumen legal bernomor 06/sms/Gbg-Jbi/XI/2026 yang terbit pada 9 September 2026, teguran ini menjadi sinyal peringatan keras sebelum sengketa tersebut dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Advokat Sulton Anam, S.H., M.H., selaku kuasa hukum yang mengantongi Surat Kuasa Khusus Nomor: 41/Gbg-Jbi/SK/IX/2026 tertanggal 09 September 2026, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk membela hak-hak hukum Amiruddin secara mutlak. Pihak PT Rizki Cipta Abadi kini didesak untuk segera merespons somasi tersebut dan menuntaskan kewajibannya sebelum upaya hukum pidana maupun perdata dijatuhkan.
Amril mata

Komentar
Posting Komentar