Rabu, 05 Agustus 2026

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.

 


Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.


Dokumen perencanaan keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Muaro Jambi, Selasa (04/08/2026).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Muaro Jambi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, pimpinan fraksi, serta anggota DPRD Muaro Jambi.


Dalam penyampaiannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi daerah, dinamika pembangunan, serta perubahan prioritas belanja daerah yang perlu segera diakomodasi hingga akhir tahun anggaran.


Bupati juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan mendatang agar dokumen Perubahan KUA-PPAS dapat disepakati sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


Setelah tahap penyampaian ini, dokumen Perubahan KUA-PPAS TA 2026 akan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk finalisasi dan pengesahan menjadi Nota Kesepakatan.


Amril mata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar