SENGETI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Persetujuan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan serta Penyampaian Pendapat Akhir Dewan terhadap dua materi krusial di Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (27/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD ini dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun dua pembahasan utama yang menjadi fokus pembahasan dalam paripurna kali ini meliputi:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025: Penyampaian pendapat akhir dan kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan 4 Ranperda: Ketuk palu dan pengesahan atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam penyampaian pendapat akhir, fraksi-fraksi di DPRD Muaro Jambi memberikan sejumlah catatan, masukan, serta apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Penandatanganan berita acara kesepakatan ini menjadi penanda komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan serta memperkuat payung hukum pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
Amril mata

Tidak ada komentar:
Posting Komentar