Langsung ke konten utama

Keluhkan Ketiadaan Lahan Parkir, Warga Desak Satpol PP Panggil Pengelola Rumah Makan di Bukit Baling


MUARO JAMBI – Sebuah rumah makan yang beroperasi di kawasan Bukit Baling, tepatnya di sekitar Simpang RSUD Ahmad Ripin, Kabupaten Muaro Jambi, menuai protes dari warga setempat. Rumah makan tersebut dituding tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga kendaraan pengunjung kerap meluber dan memakan bahu jalan.


Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain, terlebih lokasinya berada di dekat fasilitas pelayanan kesehatan darurat (RSUD). Menanggapi hal tersebut, warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa kelengkapan izin operasional pihak pengelola.


"Kami minta ketegasan dari penegak Perda. Kalau tidak punya lahan parkir, izin usahanya bagaimana? Satpol PP harus turun tangan panggil pengelolanya sebelum terjadi kecelakaan atau kemacetan yang lebih parah," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Analisis Pelanggaran: Aturan Apa yang Dilanggar?


Secara hukum dan regulasi daerah, operasional rumah makan yang tidak menyediakan fasilitas parkir yang layak dapat menjerat pengelola dalam beberapa pelanggaran serius:


1. Pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin)


Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib memiliki Andalalin.


Dampaknya: Menggunakan bahu jalan umum sebagai tempat parkir tetap (liar) bagi usaha komersial adalah bentuk pelanggaran fungsi jalan.


2. Pelanggaran Syarat Perizinan Berusaha (PBG / IMB)


Untuk mendirikan tempat usaha seperti rumah makan, salah satu syarat mutlak dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — dulu dikenal sebagai IMB — adalah ketersediaan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan ruang parkir yang proporsional sesuai kapasitas pengunjung.


Dampaknya: Jika rumah makan tidak memiliki lahan parkir sama sekali, kuat dugaan terjadi pelanggaran tata ruang atau ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin yang diajukan.


3. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum


Setiap kabupaten/kota memiliki Perda terkait Ketertiban Umum (Tibum). Di Muaro Jambi, penggunaan fasilitas publik atau bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat merupakan wewenang Satpol PP untuk melakukan penindakan.


Dampaknya: Satpol PP memiliki dasar hukum kuat untuk memanggil pengelola, memberikan sanksi administratif, hingga melakukan penyegelan tempat usaha jika terbukti tidak mengantongi izin yang sah.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola rumah makan terkait serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan status perizinan usaha tersebut.


Amril mata 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...