Sabtu, 28 Maret 2026

‎Aksi Main Hakim Sendiri di Pematang Raman: Dari Sidang Adat Berujung Penjarahan ‎



Faktahitam.com-
MUARO JAMBI – Kondisi kondusif di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir, mendadak berubah mencekam pada Selasa malam (24/3/2026). Kekecewaan sekelompok warga atas hasil sidang adat terkait dugaan perselingkuhan berujung pada tindakan anarkis berupa perusakan dan penjarahan rumah warga berinisial BG.


‎Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB ini menunjukkan rapuhnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-formal ketika massa tersulut emosi. Meski Lembaga Adat Desa telah berupaya menengahi, perbedaan pandangan mengenai sanksi "usir desa" menjadi pemantik amuk massa.

‎Ketua Adat setempat menegaskan bahwa pengusiran seseorang dari ruang lingkup sosial tidak bisa dilakukan serampangan tanpa dasar hukum adat yang valid. Alih-alih mengikuti saran untuk melapor ke jalur kepolisian, massa justru memilih jalan pintas dengan merusak bangunan dan menguras isi rumah korban.

‎Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polres Muaro Jambi diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk mengidentifikasi pelaku provokasi dan penjarahan guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas di wilayah Kumpeh Ilir.

‎Aspek Hukum: Penjarahan dan Perusakan dalam KUHP
‎Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), apalagi disertai dengan perusakan dan pencurian barang milik orang lain, merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku aksi tersebut:

‎1. Pasal Perusakan Properti (Pasal 406 KUHP)
‎Tindakan merusak rumah atau barang milik orang lain secara sengaja diancam dengan pidana:

‎Hukuman: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

‎Unsur: Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

‎2. Pasal Penjarahan/Pencurian (Pasal 362 & 363 KUHP)
‎Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum:

‎Pasal 362: Pencurian biasa, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

‎Pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan): Jika dilakukan di malam hari, di dalam rumah, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (berkelompok). Ancaman hukuman naik menjadi maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

‎3. Pasal Kekerasan Secara Bersama-sama (Pasal 170 KUHP)
‎Ini adalah pasal utama yang sering digunakan untuk menjerat massa yang melakukan kerusuhan:

‎Hukuman: Penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

‎Unsur: Barang siapa dengan terang-terangan dan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

‎4. Sanksi Adat vs Hukum Negara
‎Penting untuk dipahami bahwa meskipun sengketa awalnya adalah masalah moral/adat (perselingkuhan), tindakan penjarahan mengalihkan status warga dari "penuntut keadilan" menjadi "pelaku kriminal". Hukum negara memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hal perlindungan hak milik dan nyawa warga negara.

‎Catatan Penting: Tindakan main hakim sendiri tidak menghapuskan dugaan pidana awal (perselingkuhan), namun penjarahan adalah tindak pidana baru yang berdiri sendiri dan wajib diproses hukum.

Amril mata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar