Langsung ke konten utama

‎Aksi Main Hakim Sendiri di Pematang Raman: Dari Sidang Adat Berujung Penjarahan ‎



Faktahitam.com-
MUARO JAMBI – Kondisi kondusif di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir, mendadak berubah mencekam pada Selasa malam (24/3/2026). Kekecewaan sekelompok warga atas hasil sidang adat terkait dugaan perselingkuhan berujung pada tindakan anarkis berupa perusakan dan penjarahan rumah warga berinisial BG.

‎
‎Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB ini menunjukkan rapuhnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-formal ketika massa tersulut emosi. Meski Lembaga Adat Desa telah berupaya menengahi, perbedaan pandangan mengenai sanksi "usir desa" menjadi pemantik amuk massa.
‎
‎Ketua Adat setempat menegaskan bahwa pengusiran seseorang dari ruang lingkup sosial tidak bisa dilakukan serampangan tanpa dasar hukum adat yang valid. Alih-alih mengikuti saran untuk melapor ke jalur kepolisian, massa justru memilih jalan pintas dengan merusak bangunan dan menguras isi rumah korban.
‎
‎Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polres Muaro Jambi diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk mengidentifikasi pelaku provokasi dan penjarahan guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas di wilayah Kumpeh Ilir.
‎
‎Aspek Hukum: Penjarahan dan Perusakan dalam KUHP
‎Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), apalagi disertai dengan perusakan dan pencurian barang milik orang lain, merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku aksi tersebut:
‎
‎1. Pasal Perusakan Properti (Pasal 406 KUHP)
‎Tindakan merusak rumah atau barang milik orang lain secara sengaja diancam dengan pidana:
‎
‎Hukuman: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
‎
‎Unsur: Menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
‎
‎2. Pasal Penjarahan/Pencurian (Pasal 362 & 363 KUHP)
‎Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum:
‎
‎Pasal 362: Pencurian biasa, ancaman maksimal 5 tahun penjara.
‎
‎Pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan): Jika dilakukan di malam hari, di dalam rumah, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (berkelompok). Ancaman hukuman naik menjadi maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
‎
‎3. Pasal Kekerasan Secara Bersama-sama (Pasal 170 KUHP)
‎Ini adalah pasal utama yang sering digunakan untuk menjerat massa yang melakukan kerusuhan:
‎
‎Hukuman: Penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
‎
‎Unsur: Barang siapa dengan terang-terangan dan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
‎
‎4. Sanksi Adat vs Hukum Negara
‎Penting untuk dipahami bahwa meskipun sengketa awalnya adalah masalah moral/adat (perselingkuhan), tindakan penjarahan mengalihkan status warga dari "penuntut keadilan" menjadi "pelaku kriminal". Hukum negara memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hal perlindungan hak milik dan nyawa warga negara.
‎
‎Catatan Penting: Tindakan main hakim sendiri tidak menghapuskan dugaan pidana awal (perselingkuhan), namun penjarahan adalah tindak pidana baru yang berdiri sendiri dan wajib diproses hukum.

Amril mata 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...