Faktahitam.com-Terkait beredarnya video viral di mapolda jambi yang di mana telah terjadi insiden humas polda jambi di duga menghalangi halangi jurnalis saat wartawan ingin meliput kunjungan komisi III Dpr RI di mapolda jambi
Zebri aryan selaku ketua umum gerakan mahasiswa muaro jambi mengatakan
Kami dari gerakan mahasiswa muaro jambi meminta kepada bapak kapolda jambi untuk klarifikasi terkait insiden tersebut melalui media masa
Sudah jelas dalam undang undang pers Dan bagi seseorang yg dengan sengaja menghalangi wartawan menghalangi tugasnya dalam mencari memperoleh menyerbarluaskan informasi dapat di kenakan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Redaksi
Social Plugin