Langsung ke konten utama

Konstitusi Tidak Boleh Ditawar, Rakyat Tidak Boleh Dikhianati

 


Faktahitam.com-*Oleh: Thalita Nabila*Konstitusi adalah pagar demokrasi. Ia bukan sekadar dokumen hukum, tetapi janji luhur yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi tirani. Namun, belakangan ini, kita disuguhi wacana yang sungguh mencederai akal sehat dan nurani rakyat: perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Wacana ini bukan sekadar isu politik biasa, melainkan ancaman serius bagi tegaknya konstitusi.


Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Pembatasan ini lahir dari pengalaman pahit bangsa yang pernah terjebak dalam kekuasaan absolut. Konstitusi hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satu orang pun yang boleh berkuasa terlalu lama, karena kekuasaan yang tidak dibatasi hanya akan melahirkan penyalahgunaan. Maka, ketika muncul gagasan memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu dengan dalih stabilitas, sejatinya itu adalah langkah mundur bahkan pengkhianatan terhadap konstitusi.


Pendekatan hukum konstitusi menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar teks legalistik, melainkan semangat demokrasi yang harus dijaga. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengkhianatan terhadap konstitusi, baik itu alasan pandemi, alasan ekonomi, ataupun alasan stabilitas. Karena konstitusi bukan alat tawar-menawar. Ia adalah janji yang mengikat, harga mati bagi tegaknya demokrasi.


Realitas politik hari ini menunjukkan betapa rapuhnya komitmen sebagian elit terhadap konstitusi. Mereka dengan mudah melahirkan wacana yang menggoyahkan fondasi negara hukum. Di satu sisi mereka berbicara tentang demokrasi, tetapi di sisi lain mereka mencoba merongrong sendi-sendi demokrasi itu sendiri. Inilah wajah nyata dari politik tanpa etika, politik yang menjadikan konstitusi sebagai alat legitimasi, bukan sebagai pedoman moral.


Sebagai mahasiswa hukum dan anak bangsa, saya menolak keras segala bentuk upaya mempermainkan konstitusi. Jangan pernah lupa, konstitusi bukanlah milik penguasa. Konstitusi adalah milik rakyat. Menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden sama artinya dengan mencuri kedaulatan rakyat. Dan pencurian semacam ini bukan hanya kejahatan politik, tetapi juga kejahatan konstitusional.


Pendekatan hukum konstitusi harus dijadikan sikap. Artinya, kita menempatkan konstitusi sebagai pagar yang tidak boleh dilompati. Karena ketika pagar ini ditembus, maka demokrasi akan runtuh, dan rakyat hanya akan menjadi penonton dari drama kekuasaan yang penuh tipu daya.


Kita harus tegas bersuara: konstitusi tidak boleh ditawar, rakyat tidak boleh dikhianati. Jika wacana perpanjangan masa jabatan terus dibiarkan, maka kita sedang membuka pintu bagi kembalinya otoritarianisme. Dan ketika itu terjadi, sejarah akan mencatat bahwa kita gagal menjaga janji luhur bangsa.


*Thalita Nabila* Mahasiswa  Hukum Tata Negara

Redaksi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...