Langsung ke konten utama

Motor dinas kades tebat patah masih di polres Muaro Jambi jadi BB Narkoba


Faktahitam.com-
Muaro Jambi - kasus bandar narkoba yang dilakukan oleh adik Kepala Desa tebat patah kecamatan taman Rajo kabupaten Muaro Jambi, yang di gerebek Satres narkoba polres Muaro Jambi beberapa bulan lalu kini masih di proses pihak kepolisian, saat ini terlihat motor Kepala Desa tebat patah yang ikut di amankan sebagai barang buktinya masih terparkir di depan kantor Satres narkoba polres Muaro Jambi, Jumat (09/05/25).


Terlihat saat ini motor dinas kepala Desa tebat patah yang menjadi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu yang di lakukan adik kandungnya berapa waktu Lalau saat ini masih di tahan di polres Muaro Jambi.


Aset milik negara yang harus nya menjadi tanggung jawab Kepala Desa itu malah menjadi barang bukti narkoba, lantas seperti apa pertanggungjawaban Pemerintah desa terhadap kendaraan Dinas tersebut.


Hingga saat ini pihak kecamatan, dinas PMD dan pemerintah daerah belum juga memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa tebat patah yang membiarkan kendaraan Dinas menjadi sarana transportasi peredaran narkoba yang di lakukan oleh adik kandung nya sendiri.


Menyikapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, Ada sanksi penyalah gunakan aset desa.

Sanksi penyalahgunaan aset desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ungkap Hamdi.


Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan desa, termasuk aset desa. 


Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,

Peraturan ini lebih detail mengatur tentang pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan. 


Penyalahgunaan aset desa atau ADD dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana, tergantung dari jenis dan tingkat keparahan penyalahgunaan. Sanksi administrasi bisa berupa teguran, pembatalan keputusan, hingga pemotongan ADD. Sanksi pidana bisa berupa hukuman kurungan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Hamdi Zakaria.


Dari tanggapan Hamdi Zakaria ini, pihak terkait sudah jelas bisa memberikan sanksi kepada Kepala desa dan Pemdes Tebat Patah ini.

redaksi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...