Langsung ke konten utama

Terkait Dugaan Pencemaran Lindi Disungai Melintang Ini Kata Para Aktivis

 


Faktahitam.com-Muaro Jambi - Terkait dengan pemberitaan media beberapa hari lalu, dugaan pencemaran sungai melintang okeh cairan Lindi TPA Bukit Baling Muaro Jambi,  ditanggapi para aktivis lingkungan.


Menurut para aktivis ini, ada sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan atau median sungai oleh suatu usaha. Dan sanksi ini ditujukan kepada pimpinan suatu usaha. Jika benar ditemukan hasil uji laboratarium baku mutu diatas ambang batas.


Sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 dapat berupa sanksi pidana, denda, dan kewajiban membayar ganti rugi. Sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin atau penutupan fasilitas. 


Undang Undang PPLH mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan secara tegas. Berikut beberapa ketentuan yang relevan untuk sanksi, ungkap aktivis.


Sanksi Pidana:

Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada pimpinan usaha sebagai pertanggung jawaban.


Dalam RUU Hukum Pidana (RUUHP), sanksi pidana untuk pencemaran lingkungan adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. Namun, beberapa pihak khawatir RUUHP melemahkan penegakan hukum lingkungan, ungkap aktivis.


Sanksi Denda:

Pelaku pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan denda yang besarnya tergantung pada jenis dan tingkat pencemarannya. 

Misalnya, dumping limbah tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


Juga ada beberapa Sanksi Administratif:

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, penutupan fasilitas, atau pembatasan kegiatan usaha. 


Kewajiban Ganti Rugi ini,

Pelaku pencemaran lingkungan juga wajib membayar ganti rugi kepada pihak masyarakat yang dirugikan akibat pencemaran tersebut. 


Ganti rugi dapat berupa biaya pemulihan lingkungan atau kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat sebagai  korban, ungkap aktivis lingkungan ini.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...