Langsung ke konten utama

kandang babi jadi perhatian 3OPD kabupaten Muaro Jambi

 Kandang Babi Talang Belido Diduga Ilegal Kini Terindikasi Tempat Wisata Mendadak 3 OPD Muaro Jambi




Faktahitam.com-
MUaro Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi kepada media memberikan tanggapan atas turunnya 3 OPD Muaro Jambi ke lokasi peternakan babi dan TPA Kota Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria Kepada media mengatakan, berawal dari Reses Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta di Desa Talang Belido diakhiri dengan Sidak ke TPA Kota Jambi, yang diduga  sumber pencemaran sungai yang dikeluhkan warga Desa Talang Belido dan Desa Ladang Panjang, Pada sidak ini ditemukan juga adanya kandang babi yang diduga ilegal dan diduga juga sebagai sumber pencemaran sungai Talang Gulo dan Sungai Sarang Buayo di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ungkap Hamdi.


Maraknya pemberitaan media dikala itu, dimanfaatkan oleh 3 OPD Muaro Jambi. Informasi dari pemberitaan ditindak lanjuti dengan kunjungan ke lokasi peternakan babi, padahal ditahun 2020 silam, OPD ini telah mengetahui keberadaan kandang babi, tapi kisahnya kala itu seolah takberujung.


Dengan adanya Sidak Ketua DPRD ini, bak kebakaran jenggot, 3 OPD turun bareng, dengan tujuan masih terselubung, dan untuk tujuan mereka turun itu, dipersilahkan para awak media mencari tau, kata Hamdi.


Disini saya hanya ingin sedikit menjelaskan kepada seluruh pemirsa,  terkait aturan dan izin peternakan, agar bisa dipahami dan cari makan dari turunnya 3 OPD tersebut, seloroh Hamdi Zakaria dalam candaanya.


Hamdi Zakaria menjelaskan, Undang-undang yang mengatur tentang izin ternak adalah UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

UU ini telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014. 



UU No. 18 Tahun 2009:

Undang-undang ini membahas tentang peternakan secara umum, termasuk izin usaha peternakan. 

UU No. 41 Tahun 2014:

Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009, yang lebih fokus pada perizinan dan pendaftaran usaha peternakan. 

Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020:

Peraturan ini memberikan rincian tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan, termasuk tata cara perizinan, jenis izin, dan persyaratan perizinan. 


Peraturan Daerah:

Selain peraturan nasional, daerah juga dapat mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang izin usaha peternakan sesuai dengan kewenangannya. 

Dengan demikian, untuk mendapatkan izin ternak, perlu mempertimbangkan UU No. 18 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014, serta peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020, dan juga perda yang berlaku di daerah setempat, ungkap Hamdi.



Terkait Sanksi untuk kandang ternak yang tidak berizin disini juga ingin saya jelaskan, agar turunnya OPD tersebut, kita bisa dengar apa hasilnya, celoteh Hamdi Zakaria.


Sanksi bisa bervariasi tergantung pada peraturan daerah (perda) dan Undang-undang (UU) yang berlaku, serta tingkat pelanggaran.


Sanksi tersebut dapat berupa administrasi, pidana, dan/atau perdata.


Sanksi Administrasi:

Bisa berupa Surat Teguran: Biasanya, sanksi awal adalah surat teguran dari pihak yang berwenang, seperti dinas peternakan atau dinas lingkungan hidup.

Penertiban Sementara:

Pihak yang berwenang dapat memerintahkan penertiban sementara kandang ternak, misalnya dengan menunda pembangunan atau menghentikan operasional.


Denda Administrasi:

Pemilik kandang ternak yang tidak berizin dapat dikenakan denda administrasi yang besarnya diatur dalam perda atau keputusan dinas. 


Sanksi Pidana bisa saja di Penjara.

Dalam kasus pelanggaran yang serius, misalnya terkait dengan pencemaran lingkungan, pemilik kandang ternak dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara.


Ada sanksi Denda Pidana: Selain hukuman penjara, pemilik kandang ternak juga dapat dikenakan denda pidana yang besarnya diatur dalam UU terkait. 


Adalagi Sanksi Perdata:

Pada sanksi ini  bisa melalui Gugatan:

Warga yang merasa dirugikan oleh kandang ternak yang tidak berizin dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atau penertiban kandang ternak.

Penertiban oleh Pengadilan:

Jika gugatan diterima oleh pengadilan, maka pemilik kandang ternak dapat dipaksa untuk menertibkan kandang ternak atau menghentikan operasionalnya, kata Hamdi.


Ada contoh Kasus yang pernah kita baca dalam pemberitaan.

seorang peternak ayam di Banyumas divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melakukan kegiatan peternakan tanpa izin lingkungan, celoteh Hamdi.


Nah ini vatatan yang perlu dicatat,

Sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. 

Selain sanksi hukum, pemilik kandang ternak juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan. 

Penting untuk mengikuti prosedur dan persyaratan perizinan sebelum membangun atau mengoperasikan kandang ternak, moga saja turunnya 3 OPD Muaro Jambi, bisa menerapkan salah satu sanksi yang saya uraikan ini, tutup Hamdi Zakaria.



Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...