Langsung ke konten utama

Rambah kawasan Hutan, PT, Bukit Kausar, PTPN IV, Dan Dishut Provinsi Jambi Diminta Bertanggung Jawab




Faktahitam.com-
Kamis 13 Maret 2025

Tak bosan bosan melakukan Aksi/Demo Di Kejaksaan Tinggi Jambi, MPRJ Kali ini Datang Untuk Mendukung Satgas  Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Jambi , Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Bagi perusahaan Yang Membangun Atau Menguasai Hutan Tanpa Perizinan, 


Dalam Orasinya, Bobto Ketua MPRJ Menjelaskan Bahwa PT BUKIT KAUSAR Merupakan salah satu Dari Seribu Lebih Unit Perkebunan Sawit Milik Korporasi yang membangun Tidak memiliki Izin Di bidang Kehutanan, Diman Hal tersebut Telah Di tetapkan Melalui 15 Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Dimana Tak tanggung - tanggung PT BUKIT KAUSAR Melakukan Pembalakan Liar Dan Membangun Kebun Tanpa Izin Di bidang Kehutanan Seluas 619 Ha. 


Hari ini Kami juga Mendorong Pihak Satgas Penertiban Dan  Kejati Jambi Agar Jangan Jadi Penghianat Ilmiah, Yang hanya meng Eksekusi Atau menertibkan Lahan Yang Tanpa izin saja, Dan Hanya Mentok bicara tentang Denda yang saya Yakin bahwa Keujungnya Cerita uang Denda ini akan Tidak Jelas,,, Tapi Kejati Jambi Juga harus Melihat Dari sisi Pidananya Juga,, ingat pak Kejati "pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana Korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU 31/1999. Teriak Bobto.


Perbuatan Melawan Hukum yang terkesan Berjamaah Tersebut  Diduga Melibatkan PTPN IV, Dinas Kehutanan dan Kementerian LHK ini Di duga Mengarong Uang Negara Bersekala Triliunan


Bobto juga mengatakan bahwa perlu kita kembali ingat Bersama bahwa PT Bukit Kausar adalah anak perusahaan dari PTPN 4 regional IV (dulu PTPN6)  sejak di akuisisi tahun 2000 dan memiliki lahan seluas 5.004,92 Ha, Namun Sayangnya PT. Perkebunan Nusantara IV regional IV yang merupakan perusahaan BUMN ini Malah Terkesan Melakukan Pembiaran Sehingga Kami  Menduga Bahwa PTPN IV dengan sengaja melakukan Persekongkolan Jahat Yang Juga Melibatkan  para Pemangku Kebijakan Seperti Kementrian LHK, khususnya Dinas Kehutanan baik Provinsi maupun Kabupaten serta Instansi yang terkait Yang Telah Berjamaah melakukan  tindak Pidana yang melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pembalakkan Liar dalam Kawasan serta Penguasaan Hutan Kawasan tanpa ijin), Yang Berpotensi Merugikan Negara Bersekala Triliunan Negara 


Maka Berdasarkan Hal tersebut Di atas kami dari Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) Meminta Bapak Kajati Jambi Untuk Mengusut Tuntas Permasalahan ini , Dan Meminta 

1. PIHAK KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA Kepala Dinas Kehutanan, Beserta Para Pejabat Yang Berwenang lainnya Yang Di duga Ikut Terlibat dalam Permasalahan ini


2. SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN, KEJATI JAMBI, Untuk Mengusut Permasalahan ini


3. KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA Pimpinan PT Bukit Kausar, PIMPINAN PTPN IV  Regional IV

tim 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...