Langsung ke konten utama

Proyek Tol Betung-Jambi Seksi 4 Disorot, AWI Muaro Jambi Pertanyakan Legalitas Penyuplai Tanah Urug

 



Faktahitam.com
- Muaro Jambi, Berdasarkan pantauan lapangan, terkait pelaksanaan pengerjaan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 tahun 2024 yang berlokasi di wilayah kecamatan Jambi Luar Kota yang dikerjakan oleh oleh PT Hutama Karya ( Persero). 


Edison, Ketua (AWI) Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, Rabu ( 4/8/2024). Dalam survei nya dilokasi kegiatan penimbunan proyek strategis nasional ini menemukan berbagai kerancuan. 


Sorotan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi terkait perusahaan-perusahan tambang bahan galian tanah urug jenis golongan C yang menyuplai tanah urug hasil galiannya ke proyek Tol Betung-Tempino- Jambi Seksi 4 tahun 2024. Menduga jika kegiatan pertambangan galian tanah urug untuk penimbunan proyek jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 tidak mengantongi perizinan resmi. 


Dirinya bersama tim dilokasi proyek, menemukan perusahaan-perusahan tambang yang tidak bermerek yang tidak memasang papan nama dilokasi tambang. Sehingga Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi kuat menduga jika pemilik pertambangan tanah urug penyuplai tanah urug yang disuplai ke proyek Tol Betung-Tempino-Jambi diwilayah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi tidak mengantongi izin resmi tentang pertambangan. 


" Kami menduga jika kegiatan pertambangan bahan galian tanah urug golongan C penyuplai tanah timbunan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 di kecamatan Jaluko tidak memenuhi syarat berusaha dibidang pertambangan. Dalam hal ini kami mendesak pihak Dinas BPPRD ( Dispenda) Kabupaten Muaro Jambi untuk turun kelapangan.  Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi minta pihak Dispenda Muaro Jambi sidak turun kelapangan, pastikan semua pendor penimbunan jalan tol seksi 4 punya izin galian C "Tegasnya.


Lanjutnya, Berdasarkan rujukan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Berdasarkan pertimbangan, bahwa pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan daerah, 

yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sekaligus membuka peluang usaha dan kesempatan kerja bagi 

masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. 


BAB VI tentang tata cara memperoleh SIPD, Pasal 17 pada Perda ini menjelaskan, Permohonan untuk memperoleh SIPD diajukan kepada Bupati melalui instansi teknis yang menangani bidang pertambangan. Bentuk permohonan yang diajukan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal 18, Setiap permohonan untuk memperoleh SIPD eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b harus dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:


Peta wilayah yang menunjukan batas-batas yang jelas dan diketahui oleh Kepala 

Desa/Camat, Surat keterangan status tanah dari Kepala Desa diketahui Camat,  Rekomendasi Kepala Desa/Lurah. Rekomendasi Camat, Foto Copy kartu tanda penduduk, Akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum), Daftarkan peralatan yang digunakan.


" Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158. Pernyataan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara " tambahnya.


(Amril mata)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...