FAKTAHITAM.COM.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun dan Ketua DPRD Muaro Jambi, terkait pergantian dan pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati di kedua wilayah tersebut. Itu mengingat akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati saat ini pada Mei 2024.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh media faktahitam.com, Kemendagri menegaskan pentingnya mengisi kekosongan jabatan Pj Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah awal, DPRD di kedua daerah diminta mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati sebagai bahan pertimbangan bagi Kemendagri.
Lebih lanjut, surat tersebut mengatur batasan bagi calon yang dapat diusulkan. Khusus bagi Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, yang telah menjabat selama dua tahun, dijelaskan bahwa ia tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan kembali.
Kemendagri meminta DPRD untuk mengusulkan nama-nama baru, memberikan kesempatan kepada figur lain untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Surat Kemendagri juga menekankan bahwa bagi daerah dengan Pj Bupati yang baru satu tahun menjabat, masih dimungkinkan untuk mengusulkan nama yang sama, namun dengan preferensi pada calon yang berbeda. Dengan batas waktu pengusulan yang ditetapkan paling lambat pada 1 April 2024. Ini artinya, waktu bagi DPRD untuk menyiapkan usulan menjadi sangat terbatas.
Situasi ini menambah dinamika pemerintahan di Jambi, khususnya di Sarolangun dan Muaro Jambi, menjelang akhir masa jabatan Pj Bupati saat ini. langsung kepada DPRD kedua daerah tersebut terkait progres dan nama-nama yang akan diusulkan.
(Amril mata)
Social Plugin