Minggu, 05 April 2026

‎Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik, Perwira Menengah Polda Jambi Disanksi Demosi


JAMBI – Sebuah insiden memalukan terjadi di lingkup Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Seorang tersangka kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis seberat 58 kilogram, dilaporkan berhasil melarikan diri dari ruang penyidik tak lama setelah ditangkap.


‎Tersangka yang diketahui bernama Alung alias MA tersebut memanfaatkan celah di ruang pemeriksaan untuk kabur. Peristiwa ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai prosedur pengamanan di markas kepolisian tersebut.

‎Sanksi bagi Internal
‎Akibat insiden pelarian tahanan ini, Mabes Polri dan Polda Jambi mengambil tindakan tegas terhadap personel yang dianggap bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

‎Pejabat Terkait: AKBP Nurbani, yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

‎Bentuk Sanksi: Sanksi demosi selama 2 tahun.

‎Konfirmasi: Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya peristiwa kaburnya tahanan serta pemberian sanksi kepada perwira menengah tersebut.

‎Evaluasi Pengamanan
‎Kaburnya Alung menjadi sorotan tajam karena statusnya sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu skala besar. Barang bukti 58 kilogram merupakan salah satu tangkapan signifikan yang seharusnya diikuti dengan protokol pengamanan ekstra ketat.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan masih terus melakukan pengejaran terhadap Alung alias MA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Amril mata 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar