Faktahita.com-bukan konflik warga, tapi ada oknum yang tidak terima atas keputusan TIMDU Muaro Jambi. Para oknum hanya berpegang pada Perbup perbatasan desa nomor 6 tahun 2018 tentang Kecamatan Kumpeh.
Sementara Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. Sehingga para oknum beralih isu tuntutan ke fasilitas 20 persen pembangunan kebun untuk masyarakat.
FPKM 20 persen ini sendiri, sudah disepakati oleh semua pihak dari Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.
Para komplotan ini, yang tidak menerima dan menentang Kepala Desa Sogo dan menolak hasil keputusan dari TIMDU Kabupaten, penjelasan sumber.
Dipemberitaan ini, media kembali mengingatkan, bahwa warga desa Sogo ditahun 2020/2021 silam telah pernah menerima kompensasi dari PT. BBS Taliasih Desa Sogo atau Sehati Sogo kepada seluruh warga.
Perlu kita ketahui, HGU PT. BBS ini, IUP nya adalah Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung. Seluruh lahan perkebunan ini sudah diganti rugi dengan warga Kelurahan Tanjung dan Warga Desa Seponjen.
Di tahun 2018 keluar Perbup yang menyatakan batas desa, sehingga lahan di Kelurahan Tanjung ada sebahagian kecil masuk wilayah Desa Sogo. Dan berdasarkan Perbup ini, warga Desa Sogo telah menerima Taliasih Desa Sogo ditahun 2020/2021.
Semua pihak bertandatangan di atas materai dan menyatakan warga Sogo tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi.
Jadi pada intinya warga Sogo tidak mempunyai hak atas lahan tersebut yang dikuasi oleh PT. BBS, karena Perbup ini sendiri tidak merobah status hak.
Sumber lain juga mengatakan, Terjadinya penjarahan ini, murni kriminal, pencurian berjamaah yang terorganisir.
Pembayaran kompensasi Taliasih Desa Sogo terdiri dari beberapa tahap di tahun 2020/2021. Kasarnya, pihak PT. BBS telah melaksanakan kewajibannya dan sudah diterima oleh masyarakat Desa Sogo, kami ada memegang semua dokumen penyerahan Taliasih ini, Poto para penerima, daftar nama penerima lengkap dengan no KTP nya.
Ada beberapa kali rapat TIMDU lengkap dengan berita acaranya, ungkap narasumber.
Jadi, kami hanya mengingatkan kepada warga Desa Sogo, pihak Perusahaan, pihak Pemerintahan desa, kami - kami, juga masih memegang dokumen lengkap, terkait hal ini.
Untuk itu, kepada warga Desa Sogo, kami menyarankan untuk hentikan segera kegiatan penjarahan dan pencurian buah sawit milik perkebunan PT. BBS, ungkap narasumber lain ini.
Kepada pihak TNI yang ditugaskan dalam pengamanan, kami support, selalu semangat memerangi aksi kejahatan melawan hukum, karena pihak kepolisian butuh bantuan pada kondisi di Desa Sogo ini. Bravo TNI, Jaya selalu, kami yakin, TNI selalu bisa mengatasi dan menjaga kedaulatan NKRI.
Redaksi
Social Plugin