BPKAD MUARO JAMBI

Faktahitam.com-

Kapolres Muaro Jambi bertempat di Ruang Lobby Utama Polres Muaro Jambi Jambi telah dilaksanakan kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 98,5 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 Butir. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K.(03/07)


Faktahitam.com Kapolres Muaro Jambi bertempat di Ruang Lobby Utama Polres Muaro Jambi Jambi telah dilaksanakan kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 98,5 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 Butir. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K.(03/07)


Laporan Polisi : LP/A/20/VI/2024 SPKT Satresnarkoba/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, dengan rincian
Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 93,43 gram (Netto) dan Ekstasi 64 Butir, dengan jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan 88,20 gram dan Pil Ekstasi 60 Butir. Laporan Polisi : LP/A/41/VI/2024 SPKT Satresnarkoba/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, dengan rincian
Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 5,07 gram (Netto), dengan jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan 4,72 gram.

Turut menghadiri Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Marwiyansah, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II Kahfi A. Lutfi, S.H.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Oktarini Prinati, S.H., M.H, Pengawas Farmasi BPOM Jambi Ratnawita, S.Si, Apt, Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Ilham Tri K, S.Tr.K., S.I.K, Kasat Tahti Polres Muaro Jambi Iptu Bilson Saragih, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Arge Arif Suprabowo, S.H., M.H, KBO Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ipda Maldine Ikhtiarsyah Putra, S.Tr.K, Kasi Dokkes Polres Muaro Jambi IPDA dr. Sarah Pratiwi, Personil Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, LBH Filosofi keadilan Jambi Gamos Marulitua Sitomorang, S.H.


Kapolres Muaro Jambi menyampaikan”
Kita ketahui bersama bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang, merupakan Permasalahan yang menjadi fokus Dunia Internasional. Kejahatan Narkoba tergolong dalam Transnational Organized Crime karena melibatkan Kelompok atau Jaringan lebih dari satu Negara, dan secara Sistematis menggunakan cara-cara Khusus (Modus) dalam menjalankan aksinya. oleh karena itu hampir seluruh Negara di Belahan Dunia Berkomitmen untuk Memerangi Kejahatan Narkoba.

Pemberantasan Narkoba bukan hanya berbicara tentang Penegakkan Hukum terhadap para Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba saja. tetapi juga harus dilaksanakan secara Preemtif dan Preventif yang menjurus pada Tindakan untuk menyadarkan para Pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba, serta bagaimana Mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam Penyalahgunaan Narkoba.

Pada Hari Ini Kita Akan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu berat keseluruhan 98,5 gram dari 2 kasus (Laporan Polisi) dengan jumlah para Pelaku Narkotika antara lain:

Tkp Desa Suka Makmur Kec. Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 3 orang laki-laki dengan jumlah barang Bukti Shabu keseluruhan seberat 93,43 gram (Netto) dan Pil Ekstasi berjumlah 64 butir.

Tkp Desa Kasang Kota Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi sebanyak 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti Shabu keseluruhan seberat 5,07 gram.

Upaya Pemberantasan Narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat Penegak Hukum semata. untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah, Elemen masyarakat maupun insan Pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya Narkoba Kepada Masyarakat. dimulai dari keluarga kita, lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat Muaro Jambi secara luas.

Barang bukti Narkotika jenis Shabu 98,5 Gram (sembilan puluh delapan koma lima) apabila 1 gram digunakan untuk 5 orang maka kita dapat menyelamatkan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) jiwa/orang. dan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi berjumlah 64 (enam puluh empat) butir apabila 1 butir digunakan untuk 1 orang maka kita dapat menyelamatkan 64 (enam puluh empat) jiwa/orang, sedangkan barang bukti Narkotika jenis Shabu 98,5 gram (sembilan puluh delapan koma lima) apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis untuk Shabu 1 gram senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 128.050.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi sejumlah 64 (enam puluh empat) butir apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis untuk Pil Ekstacy 1 butir senilai Rp. 300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah) maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).

Para hadirin yang berbahagia, kami mengucapkan terimakasih kepada anggota atas kinerja yang telah mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi ini. semoga pengembangan kasus yang sedang dilaksanakan saat ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik lagi.

Pada kesempatan ini kami mengharapkan adanya Sinergitas dan kerjasama Instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan seluruh unsur masyarakat dalam upaya memberantas dan memutus jaringan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Muaro Jambi tutur Kapolres

(Amril mata)

Terkini