FAKTAHITAM.COM-Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda jambi menahan 3 Kapal dan tongkang serta menetapkan 1 orang sebagai tersangka Terkait kejadian viralnya beberapa waktu lalu kapal menabrak jembatan di aliran Sungai Batanghari.yg mengakibat kan roboh nya tiang penyangga jembatan
Hal ini disampaikan langsung Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi media ini, Rabu malam (15/5/24).
Saat ini kita dari Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak tiang penyangga jembatan Batanghari (Aurduri) 1 pada (14/5/24)
“ Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.
Dirpolairud Polda Jambi menyebutkan bahwa untuk sementara pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal tongkang beserta kru kapal untuk ditindak lanjuti dan sudah menetapkan 1 orang Sebagai tersangka dalam kasus jembatan di auduri 1 dengan kejadian di tanggal 13 Mei 2024 kemarin yang menyebabkan kerusakan parah pada tiang penyangga jembatan.
“ Saat ini, Kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD , KSOP , BPJN serta PPTB untuk Izin serta Kerusakan tersebut, ” lanjutnya
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa untuk kejadian kapal tongkang yang menabrak jembatan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Sedangkan kapal yang dibawa Nakhoda tersebut telah kita sita, nantinya akan kita carikan lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari, “ pungkasnya.
(Ade)
Social Plugin