JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas dan marwah institusi. Sebanyak empat personel kepolisian resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara resmi yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Prosesi ini berlangsung dengan khidmat dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat utama Polda Jambi, termasuk Wakapolda Jambi.
Tak hanya dihadiri jajaran internal, upacara penegakan disiplin ini juga disaksikan oleh perwakilan dari lembaga pengawas eksternal, yakni Ombudsman RI Perwakilan Jambi serta tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kehadiran lembaga-lembaga pengawas ini menjadi cerminan transparansi Polda Jambi dalam melakukan bersih-bersih internal serta penegakan hukum terhadap oknum personel yang melanggar kode etik berat.
Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas institusi terhadap perilaku yang menyimpang dan tidak dapat ditoleransi. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata Polri, khususnya Polda Jambi, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh personel memegang teguh sumpah jabatan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Pemberhentian ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel di lingkungan Polda Jambi agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi Polri yang berlaku.
Amril mata

Tidak ada komentar:
Posting Komentar