JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus guna merespons aksi penyerangan air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam rapat tersebut, parlemen menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan kriminal serius yang mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
Desak Penangkapan Aktor Intelektual
Komisi III meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bergerak cepat dalam mengungkap tabir di balik serangan ini. Tidak hanya pelaku di lapangan, Polri didesak untuk menyeret pihak yang menjadi otak atau perencana aksi keji tersebut.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang menyasar aktivis," tegas pimpinan Komisi III dalam rapat tersebut.
Poin-Poin Utama Hasil Rapat
Terdapat tiga instruksi utama yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Polri diminta segera menangkap seluruh eksekutor dan aktor intelektual guna memberikan kepastian hukum.
Jaminan Pemulihan Korban: Pemerintah didesak untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan proses pemulihan kesehatan Andrie Yunus hingga tuntas.
Perlindungan Saksi dan Korban: Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan proteksi maksimal bagi korban serta pihak-pihak terkait yang tengah mengawal kasus ini.
Komitmen Pengawalan Kasus
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawasi perkembangan investigasi ini secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan mencegah terulangnya preseden serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Komentar
Posting Komentar