SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mempertegas komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berlarut-larut. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi di Ruang Rapat Ridan, Kantor Bupati, Kamis (05/02/2026).
Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, didampingi Sekretaris Daerah, Budhi Hartono, S.Sos., MT. Uniknya, dalam upaya memberikan kepastian hukum, Pemkab melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi sebagai pendamping hukum (legal assistance).
Kepastian Hak dan Pengamanan Aset
Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa masalah tanah eks transmigrasi adalah persoalan klasik yang menuntut ketelitian tinggi dan sinergi lintas lembaga. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan kepastian hak bagi masyarakat tanpa mengabaikan pengamanan aset negara.
"Kita ingin ada solusi konkret yang tidak melanggar aturan. Kehadiran pihak Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kita ambil memiliki payung hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," tegas Bupati Bambang.
Sinkronisasi Data dan Strategi Lapangan
Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menambahkan bahwa fokus utama rakor ini adalah pemetaan ulang data sengketa di lapangan. Pemkab berupaya menyinkronkan data daerah dengan Kementerian terkait serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa poin strategis yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi:
Identifikasi & Inventarisasi: Melakukan pendataan ulang secara mendalam terhadap objek tanah yang bersengketa.
Koordinasi Lintas Sektoral: Mempercepat proses sertifikasi lahan melalui komunikasi intensif antara Pemkab, Kejari, dan BPN.
Pendekatan Persuasif: Mengutamakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan konflik penguasaan lahan dengan warga.
Di sisi lain, pihak Kejari Muaro Jambi menyatakan kesiapannya memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) agar seluruh proses administrasi penyelesaian tanah ini berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar