Langsung ke konten utama

‎Tuntaskan Sengketa Tanah Eks Transmigrasi, Pemkab Muaro Jambi Gandeng Kejaksaan


SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mempertegas komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berlarut-larut. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi di Ruang Rapat Ridan, Kantor Bupati, Kamis (05/02/2026).

‎Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, didampingi Sekretaris Daerah, Budhi Hartono, S.Sos., MT. Uniknya, dalam upaya memberikan kepastian hukum, Pemkab melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi sebagai pendamping hukum (legal assistance).
‎
‎Kepastian Hak dan Pengamanan Aset
‎Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa masalah tanah eks transmigrasi adalah persoalan klasik yang menuntut ketelitian tinggi dan sinergi lintas lembaga. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan kepastian hak bagi masyarakat tanpa mengabaikan pengamanan aset negara.
‎
‎"Kita ingin ada solusi konkret yang tidak melanggar aturan. Kehadiran pihak Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kita ambil memiliki payung hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," tegas Bupati Bambang.
‎
‎Sinkronisasi Data dan Strategi Lapangan
‎Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menambahkan bahwa fokus utama rakor ini adalah pemetaan ulang data sengketa di lapangan. Pemkab berupaya menyinkronkan data daerah dengan Kementerian terkait serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
‎
‎Beberapa poin strategis yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi:
‎
‎Identifikasi & Inventarisasi: Melakukan pendataan ulang secara mendalam terhadap objek tanah yang bersengketa.
‎
‎Koordinasi Lintas Sektoral: Mempercepat proses sertifikasi lahan melalui komunikasi intensif antara Pemkab, Kejari, dan BPN.
‎
‎Pendekatan Persuasif: Mengutamakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan konflik penguasaan lahan dengan warga.
‎
‎Di sisi lain, pihak Kejari Muaro Jambi menyatakan kesiapannya memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) agar seluruh proses administrasi penyelesaian tanah ini berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.


Redaksi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...