MPRJ NAZAR POTONG KAMBING, Minta Usut Proyek 25 M APBD Tanjab Barat TA 2025.


Faktahitam.com-
Kamis 05 Februari 2026 MPRJ Kembali Turun kejalan  Dan melaporkan secara Resmi Atas Dugaan KKN Yang terjadi pada kegiatan Peningkatan jalan Mekar Jati Seberang Kota ( Lanjutan) Kabupaten Tanjung jabung barat Dengan Nilai Rp.25.286.312.000.00 Tahun Anggaran 2025 Yang Di kerjakan oleh PT HENRO 


Dalam Orasinya Bobto selaku Ketua MPRJ  Mengatakan Bahwa Berdasarkan Hasil Informasi Dan Investigasi kami di lapangan Bahwa Pada Kegiatan  Peningkatan jalan Mekar Jati Seberang Kota ( Lanjutan) Kabupaten Tanjung jabung barat Dengan Nilai Rp.25.286.312.000.00 Tahun Anggaran 2025 Sarat akan Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Sehingga Berefek pada Dugaan Kerugian Negara Serta Menguntungkan Pribadi atau Kelompok, Dimana Permasalahan Ini Di Mulai Dari Proses Lelang yang kami duga tidak transparan dengan tujuan untuk memenangkan 1 perusahaan yang sudah di tunjuk sebagai pemenang  , Sebagai Bukti awal Proses Lelang Hanya Di ikuti 1 Perusahan (Bukti Terlampir) , Kemudian Pada Proses Pekerjaan Kegiatan Tersebut Di atas Sangat lah sarat akan praktek mark’up dan korupsi, Pasal nya Kami Menemukan Kegiatan Tersebut Di duga Di kerjakan Tidak Sesuai Dengan Sfesifikasi  Yang telah Di tetapkan ,  Matareal agregat  Yang Di gunakan , Begitu Juga  Pada Proses Penyiapan Tanah dasar, Penghamparan Material, Pembasahan (kadar air Optinum), Dan Pemadatan Yang Mempengaruhi Kepadatan Serta Ketebalan, dan ketahan jalan  Di duga Tidak Sesuai dengan Kegiatan Perkerasan Berbutir Dan untuk perkerasan Beton Semen (BUKTI TERLAMPIR) Sehingga Jalan Tersebut Di Selesaikan Tidak Mencapai agregat (gradasi) yang telah di tetapkan Sehingga Jalan tersebut kami duga Kesetabilan struktur jalan untuk di gunakan tidak sesui untuk beban lalu lintas yang akan di gunakan (Cacat Mutu) Yang berdampak Pada Ketahanan jalan yang akan cepat rusak, 


Dan Bob to menambahkan Maka Berdasarkan Hal tersebut Di atas kami dari Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) Meminta Bapak Kajati Jambi Untuk Mengusut Tuntas Permasalahan ini Dengan 

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan  Memanggil Dan Memeriksa 

1. KADIS PUPR TANJAB BARAT,  Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan  Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

2. Panggil Dan Periksa KABID BINA MARGA PUPR TANJAB BARAT  Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi   Tersebut

3. Panggil Dan Periksa KABAG UKPBJ BESERTA POKJA Kabupaten Tanjab Barat  Yang Di duga Ikut Terlibat Dalam dugaan Pengaturan Proyek Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  Tersebut  

4. Panggil Dan Periksa kontraktor pelaksana / Dirut PT HANRO   Yang Di duga Melakukan 
Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  Tersebut  


Pada kegiatan tersebut MPRJ Lansung melaporkan secara resmi Ke PTSP Kejati Jambi Dengan Nomor surat : 47/LAP-MPRJ/JBI/2026 , Dan Di terima oleh bapak Marvin selaku staf kasipenkum Kejati Jambi, Dalam sambutannya Pihak Kejati mengatakan bahwa laporan ini kami terima dan akan kita sampaikan ke pimpinan Tutup Marvin.

Komentar