Pusaran Korupsi Dana BOK Muaro Jambi: Baru Dua Tersangka, Isu ‘Aktor Intelektual’ dan Setoran 35 Persen Mencuat ‎


Faktahitam.com-
MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru yang semakin memanas. Meski Polres Muaro Jambi telah menetapkan dua tersangka, publik kini mulai mempertanyakan kemungkinan adanya "aktor intelektual" atau pejabat lebih tinggi yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.


‎Dua Tersangka di Ujung Tombak
‎Hingga rilis akhir tahun Desember 2025, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam penyimpangan dana di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam. Keduanya adalah:

‎DL (Mantan Kepala Puskesmas Kebun IX) – Diduga sebagai pelaku utama.

‎LB (Mantan Bendahara BOK) – Diduga turut serta dalam aksi tersebut.

‎Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera disidangkan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp650 juta.

‎Nyanyian Tersangka: Isu Setoran 35% ke Dinas Kesehatan
‎Namun, penetapan dua tersangka ini dianggap hanya "pintu masuk". Fakta mengejutkan diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka DL, Dr. Fikri Riza. Pihaknya mengklaim memiliki bukti adanya dugaan praktik pengumpulan dana sistematis dari tingkat Puskesmas yang mengalir ke oknum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muaro Jambi.

‎Beberapa poin krusial yang kini tengah menjadi sorotan publik meliputi:

‎Dugaan Potongan 35%: Muncul informasi bahwa dana BOK dari 22 Puskesmas di Muaro Jambi diduga dipotong sebesar 35 persen sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

‎Aktor Intelektual: Kuasa hukum tersangka secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan guna membongkar siapa sosok di balik instruksi pengumpulan dana tersebut.

‎Keterlibatan "Orang Kepercayaan": Laporan yang beredar menyebutkan uang hasil potongan disetorkan kepada oknum yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kesehatan.

‎Akankah Ada Tersangka Baru?
‎Meski polisi baru menetapkan tersangka dari satu Puskesmas, modus operandi yang terungkap memberikan sinyal kuat bahwa praktik ini terjadi secara kolektif di Puskesmas lain. Jika penyidik berhasil membuktikan adanya aliran dana tetap ke tingkat kabupaten, posisi pejabat eselon di Dinas Kesehatan Muaro Jambi dipastikan terancam.

‎"Kami ingin proses hukum ini transparan. Jangan sampai hanya level bawah yang dikorbankan, sementara aktor intelektual yang menikmati setoran miliaran rupiah melenggang bebas," tegas Fikri Riza dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.


Redaksi 

Komentar