Faktahitam.com-JAKARTA – Mulai Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif di Indonesia. Salah satu sorotan utama dalam regulasi anyar ini adalah penegakan hukum terhadap tindakan penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara.
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana.
Ancaman Pidana bagi Penghina Lembaga Negara
Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHP Baru, setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara—seperti DPR, Polri, Kejaksaan, atau Pemerintah Daerah—baik secara lisan maupun tulisan, dapat dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
Hukuman tersebut dapat diperberat jika tindakan penghinaan memicu keonaran di tengah masyarakat. Sesuai aturan, jika penghinaan berujung pada kerusuhan, pelaku dapat diancam pidana hingga 3 tahun penjara.
Selain lembaga negara, KUHP Baru juga mengatur perlindungan terhadap simbol negara. Pasal 218 menyebutkan bahwa penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Beda Kritik dan Hinaan
Meski aturan ini terdengar ketat, undang-undang memberikan batasan yang tegas bahwa tidak semua kritik dapat dipidana.
Penjelasan undang-undang menegaskan bahwa tindakan tidak dianggap sebagai penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai upaya pembelaan diri. Kritik yang bersifat konstruktif atau membangun, betapapun tajamnya, tetap dilindungi oleh hukum selama tidak memuat kata-kata kasar yang merendahkan martabat personal atau mengandung unsur fitnah.
Wajib Delik Aduan
Poin paling krusial dalam penerapan pasal-pasal ini adalah statusnya sebagai Delik Aduan. Hal ini menjadi "pengaman" agar pasal ini tidak digunakan sembarangan.
Artinya, aparat kepolisian tidak dapat melakukan proses hukum atau penangkapan secara langsung tanpa adanya laporan resmi. Laporan tersebut harus dibuat secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara yang merasa dihina, atau oleh Presiden/Wakil Presiden secara langsung.
Dengan demikian, laporan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk relawan, simpatisan, atau kuasa hukum tanpa adanya pelaporan langsung dari pihak yang dirugikan.
Berlakunya KUHP Baru ini menandai era baru dalam hukum pidana Indonesia. Tujuannya adalah menyeimbangkan perlindungan terhadap martabat lembaga negara dengan tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Amril mata

Komentar
Posting Komentar