MUARO JAMBI – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Pasca perombakan jabatan atau mutasi, sejumlah pejabat yang kini berstatus non-job (tanpa jabatan struktural) dilaporkan jarang terlihat masuk kantor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi pelanggaran disiplin ini cukup memprihatinkan. Beberapa oknum pejabat dilaporkan hanya menampakkan diri untuk melakukan absensi satu kali dalam seminggu, bahkan terdapat laporan adanya oknum yang hanya hadir satu kali dalam sebulan.
Makan Gaji Buta?
Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Meski tidak lagi memegang jabatan strategis, para pejabat tersebut sejatinya tetap terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama status mereka masih sebagai ASN aktif, kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja tetap berlaku penuh.
"Jika dibiarkan, ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Mereka tetap menerima gaji dan tunjangan dari pajak rakyat, namun tidak menjalankan kewajiban dasar sebagai abdi negara," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Penertiban dan Sanksi
Secara regulasi, penertiban terhadap fenomena ini sangat mungkin dilakukan melalui beberapa tahapan:
Pengawasan Inspektorat: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memvalidasi data absensi elektronik maupun manual.
Sanksi Berjenjang: Berdasarkan PP 94/2021, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika akumulasi bolos mencapai angka tertentu.
Evaluasi Pimpinan: Bupati Muaro Jambi diharapkan mengambil langkah tegas melalui instruksi kepada setiap kepala OPD untuk memantau keberadaan staf non-job di unit kerja masing-masing.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemkab Muaro Jambi untuk membenahi "budaya malas" ini agar roda birokrasi tetap berjalan profesional dan akuntabel.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar