Langsung ke konten utama

Negara Hukum yang Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan. Oleh Agus Mahasiswa Fakultas Syariah UIN STS Jambi


 Faktahitam.com-Negara Hukum yang Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan. Oleh Agus Mahasiswa Fakultas Syariah UIN STS Jambi

Indonesia sering menyebut dirinya negara hukum. Kalimat itu tertulis tegas dalam konstitusi dan kerap diulang dalam pidato resmi. Namun, di balik pengakuan tersebut, praktik ketatanegaraan kita justru menunjukkan kecenderungan yang berlawanan: hukum semakin nyaman berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.


Dalam beberapa tahun terakhir, hukum konstitusi sering diposisikan sebagai alat penyesuaian politik, bukan sebagai pagar pembatasnya. Aturan yang menyangkut jabatan, kewenangan, hingga mekanisme demokrasi dapat berubah cepat ketika kepentingan elite menghendaki. Sebaliknya, ketika masyarakat menuntut perlindungan hak atau keadilan, proses hukum terasa lambat dan berbelit.


Fenomena ini memperlihatkan masalah mendasar: konstitusi diperlakukan sebagai teks yang fleksibel bagi penguasa, tetapi kaku bagi rakyat. Tafsir hukum bergerak longgar ke atas, namun mengeras ke bawah. Akibatnya, kesetaraan di hadapan hukum yang dijanjikan konstitusi semakin sulit dirasakan dalam kehidupan nyata.


Peran lembaga-lembaga negara yang seharusnya saling mengawasi juga patut dipertanyakan. Relasi antara Presiden dan DPR sering kali lebih menyerupai kerja sama politik daripada hubungan pengawasan. Fungsi kontrol berjalan setengah hati, sementara proses legislasi berlangsung cepat tanpa ruang dialog publik yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, checks and balances kehilangan daya gigitnya.


Mahkamah Konstitusi berada di posisi yang tidak kalah penting. MK seharusnya menjadi tempat terakhir bagi warga negara mencari keadilan konstitusional. Namun, ketika putusan-putusan MK memicu polemik dan menimbulkan kesan keberpihakan, kepercayaan publik terhadap konstitusi ikut melemah. Tanpa kepercayaan, konstitusi hanya akan menjadi simbol, bukan pedoman.


Dampak dari semua ini paling terasa pada hak-hak warga negara. Kebebasan berpendapat, kepastian hukum, dan partisipasi publik kerap terpinggirkan oleh dalih stabilitas dan kepentingan nasional. Padahal, konstitusi justru dirancang untuk melindungi hak-hak tersebut, terutama ketika kekuasaan berada dalam posisi dominan.


Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah aturan atau merevisi undang-undang. Yang lebih mendesak adalah membangun kesadaran bahwa kekuasaan harus dibatasi, bukan dimanjakan. Tanpa sikap tersebut, hukum akan terus mengikuti arah kekuasaan, bukan mengarahkannya.


Pada akhirnya, negara hukum bukan ditentukan oleh banyaknya peraturan, tetapi oleh keberanian untuk menegakkan batas. Konstitusi akan bermakna jika ia mampu berkata “tidak” kepada kekuasaan yang melampaui batas. Tanpa itu, negara hukum hanya menjadi slogan yang terdengar indah, tetapi kosong di dalamnya.

Redaksi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Team Keluarga BBS Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Cakada Kabupaten Muaro Jambi Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  Faktahitam.com  - Muaro Jambi - Bambang Bayu Suseno (BBS) Calon Kandidat Bupati Muaro Jambi 2024-2029 Melalui Team Keluarga Gun Alpunso Mengambil Berkas formulir Pendaftaran Di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yang bertempat di sekretariat Kantor dijalan lintas Jambi Muaro Bulian KM 16 RT 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.Selasa (30/04/2024)  Kedatangan team keluarga BBS Gun Alpunso disambut sekretaris desk Pilkada DPC PKB Muaro Jambi Suhardi,SE Di Sekretariat Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Saat dikonfirmasi oleh media ini Team Keluarga Pemenangan BBS Gun Alpunso Mengatakan pada hari ini Kami mengambil Berkas Formulir Pendaftaran Untuk Cakada Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029. Lanjut dirinya juga menyembutkan kami akan mengambil Formulir Pendaftaran Berkas pencalonan di partai lain juga,untuk sekarang kita ambil di partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  "Dirinya berharap partai Kebangkitan bangsa nantinya dapat m...

Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Jual Beli LKS dan Pungutan Ijazah, Ketua MPRj Laporkan SMA N 6 Muaro Jambi ke Kejaksaan

Faktahitam.com- Muaro Jambi, 11 Desember 2025 – Dugaan praktik pemerasan terhadap siswa/i dan wali murid di SMA N 6 Muaro Jambi dengan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah resmi dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini, Kamis (11/12). ‎ ‎Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj), Dian Saputra, yang akrab disapa Bob To. Ia mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menyerahkan laporan atas perbuatan yang dinilai merugikan dan menzalimi peserta didik serta orang tua. ‎ ‎Korban Terpaksa Berutang dan Menjual Emas ‎ ‎Dalam keterangannya, Bob To mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dampak dari dugaan pungutan tersebut. "Hari ini kami datang untuk melaporkan perbuatan yang menurut kami sudah zalim terhadap peserta didik dan orang tua wali murid," ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya wali murid yang terpaksa mengambil langkah ekst...

Dugaan pengelembungan suara elpisina PKB RESMI di laporkan

  FAKTAHITAM.COM.Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.Senin 18 Maret 2024 LSM suara pemuda Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg DPR RI Dari Partai PKB Dapil Jambi Nomor Urut 02 Ke Bawaslu Provinsi Jambi Yang Di duga Di lakukan oleh KPU Kab Tebo Dan Bungo . Ismail selaku Ketua LSM Suara Pemuda Jambi Mengatakan , kedatangan  Kami hari ini  menemukan Kejanggalan  antara Data yang kami dapatkan dengan Hasil Pleno Kabupaten Bungo Dan Tebo, Di mana Suara Elpisina Ini naik sekian Ratus ujar Ismail, kalolah   10 atau 20 itu kita anggap bentuk ketidak sengajaan atau faktor hilap karena kecapean dan semacamnya, Namun ini nilainya Ratusan ,, tentu muncul kecurigaan tersendiri bagi kami atas kinerja KPU Kab Tebo Dan Bungo ,, ADA APA  tukas Ismail, Makanya kedatangan kami hari ini kebawaslu provinsi ini menyampaikan kepada pihak yang terkait atau berwenang agar kiranya dapat menyikapi Laporan  kami ini, Yang mana Kedat...