Konstitusi sebagai Pedang Bermata Dua: Melindungi Hak Warga atau Membungkam Kritik?* Oleh Rendy Andika Maulana Mahasiswa Fakultas Syariah UIN STS Jambi
Faktahitam.com-jambi-Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memicu perdebatan hangat di masyarakat. Putusan tersebut terkait dengan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Dalam putusan MK, beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat dihapus. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dianggap dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Putusan MK ini disambut baik oleh beberapa pihak sebagai langkah maju dalam melindungi hak warga untuk berekspresi dan berpendapat, yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ada juga yang mengkritik putusan MK sebagai upaya membungkam kritik terhadap pemerintah.
"Konstitusi harus digunakan untuk melindungi hak warga, bukan untuk membungkam kritik," kata seorang aktivis hak asasi manusia. "Pemerintah harus menghormati hak warga untuk berekspresi dan berpendapat, dan tidak menggunakan konstitusi sebagai alat untuk membungkam oposisi."
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa putusan MK dapat membuka celah bagi penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian. "Konstitusi harus digunakan untuk melindungi masyarakat dari informasi palsu dan ujaran kebencian, bukan untuk membungkam kritik," kata seorang pakar hukum.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa konstitusi memang dapat menjadi "pedang bermata dua" yang dapat digunakan untuk melindungi hak warga, tetapi juga dapat digunakan untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memantau dan mengkritik implementasi konstitusi agar dapat digunakan untuk melindungi hak warga dan mempromosikan demokrasi.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar