Konstitusi: Lebih dari Sekadar Dokumen Hukum.Oleh Lusfiani Rizki Mahasiswa Fakultas Syari'ah UIN STS Jambi


Faktahitam.com-jambi-
Ketika membahas tentang konstitusi, banyak orang mungkin langsung terbayang akan selembar dokumen tebal yang berisi berbagai pasal sulit dan istilah hukum yang rumit. Namun, sebenarnya konstitusi adalah inti dari sebuah negara—ia berfungsi sebagai perjanjian sosial yang menghubungkan pemimpin dan masyarakat, sekaligus menjadi pedoman etika bagi arah perkembangan suatu bangsa.


Satu hal yang menarik mengenai konstitusi adalah sifatnya yang berparadoks. Di satu sisi, konstitusi perlu cukup kuat untuk menghadapi situasi politik dan perubahan zaman. Di sisi lain, ia harus cukup longgar agar tidak menghambat kemajuan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan besar bagi para pendiri negara di seluruh dunia: bagaimana menciptakan sebuah dokumen yang tidak hanya abadi tetapi juga fleksibel.


Dengan melihat contoh dari berbagai negara, kita dapat memahami bahwa konstitusi yang efektif bukan hanya tentang apa yang tertulis. Misalnya, Amerika Serikat memiliki konstitusi tertulis tertua yang masih berlaku, namun pelaksanaannya terus berkembang melalui penafsiran oleh Mahkamah Agung. Sementara itu, Inggris tidak memiliki satu konstitusi tertulis, melainkan perpaduan dari undang-undang, praktik, dan preseden yang terbentuk selama ratusan tahun.


Di Indonesia, perjalanan konstitusi kita sangat beragam. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan sejak periode reformasi. Proses perubahan ini menunjukkan bahwa konstitusi bukanlah sesuatu yang suci dan tidak boleh diubah, melainkan dokumen yang hidup yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Penambahan pasal mengenai Hak Asasi Manusia, pengaturan masa jabatan presiden, hingga penguatan sistem pengawasan adalah bukti bahwa konstitusi memerlukan penilaian terus-menerus.


Seringkali terlupakan, konstitusi tidak akan berfungsi optimal tanpa budaya konstitusionalisme. Sehebat apapun pasal-pasal yang ada, tanpa adanya komitmen dari para pemimpin dan kesadaran masyarakat, konstitusi hanya akan menjadi pajangan. Kita dapat melihat banyak negara dengan konstitusi yang tampak progresif di atas kertas, namun tidak berhasil dilaksanakan karena kurangnya niat politik atau karena budaya politik yang masih kuno.


Ke depan, tantangan konstitusi yang kita hadapi semakin rumit. Perkembangan teknologi digital, contohnya, menimbulkan berbagai pertanyaan baru tentang privasi, kebebasan berpendapat di dunia maya, dan bagaimana seharusnya pemerintah mengatur ruang digital. Konstitusi yang lahir pada zaman analog tentu memerlukan penafsiran kreatif agar tetap relevan dalam era digital saat ini.


Pertanyaan yang perlu kita pikirkan bersama adalah: apakah kita sebagai warga negara benar-benar memahami dan menghayati konstitusi? Ataukah ia hanya sekadar bacaan yang harus dilalui saat ujian kewarganegaraan di sekolah, kemudian dilupakan? Konstitusi seharusnya menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara, bukan dokumen yang hanya dibuka saat ada masalah hukum.


Pada akhirnya, kekuatan sejati dari konstitusi terletak pada komitmen bersama kita untuk menghormati dan menerapkannya. Tanpa itu, konstitusi hanya akan menjadi tulisan tanpa arti, janji yang tidak pernah terealisasi.

Redaksi 

Komentar