Faktahitam.com-MUARO JAMBI — Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Muaro Jambi di Kecamatan maro sebo tengah menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar terkait pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan biaya yang dikenakan dalam proses pengambilan ijazah lulusan. Praktik ini diduga memberatkan orang tua siswa dan memicu pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana di sekolah.
Sejumlah orang tua siswa SMAN 6 Muaro Jambi menyatakan keberatan mereka atas kewajiban pembelian LKS yang dipatok dengan harga tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, atau pakaian seragam di satuan pendidikan.
"Kami dipersilakan untuk membeli LKS dari pihak sekolah. Padahal, seharusnya sekolah menyediakan sumber belajar yang memadai tanpa harus membebankan pembelian buku tambahan yang bersifat wajib kepada siswa," ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Ijazah Tertahan, Ada Biaya Administrasi?
Isu lain yang mencuat adalah dugaan adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh lulusan untuk dapat mengambil ijazah mereka.
Ijazah adalah dokumen resmi negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari satuan pendidikan. Mengacu pada regulasi yang berlaku, penerbitan dan pengambilan ijazah di sekolah negeri, termasuk jenjang SMA, tidak boleh dipungut biaya sepeser pun karena telah dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan pungutan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ijazah para lulusan dijadikan alat sandera agar orang tua melunasi sumbangan atau biaya yang tidak diwajibkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMAN 6 Muaro jambi terkait tuduhan pungutan LKS dan biaya pengambilan ijazah. Upaya konfirmasi sedang dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari kepala sekolah dan komite sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (yang berwenang mengelola SMA) diminta untuk segera melakukan investigasi terhadap SMAN 6. Muaro Jambi Jika dugaan pungutan liar ini terbukti, pihak sekolah terancam sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan bagi oknum yang terlibat.
Dian saputra Ketua
masyarakat peduli rakyat Jambi (MPRj)
Kami mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turun tangan secepatnya. Transparansi penggunaan Dana BOS harus diaudit, dan tidak boleh ada satu pun siswa yang ijazahnya ditahan karena masalah biaya," tegas seorang aktivis pendidikan provinsi Jambi
Dian Saputra aktivis provinsi Jambi dan orang tua siswa berharap agar praktik yang diduga melanggar aturan ini segera dihentikan demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi.
Redaksi





































Social Plugin