Faktahitam.com Kronologis permasalahan mandiangin
Senin 30 Oktober 2023
Hari itu setelah upacara bendera anak SMAN 04 SAROLANGUN.
Awalnya 4 siswa laki-laki makan di kantin sekolah kemudian datanglah segerombolan siswa lain yang menyerang menggunakan SAJAM (cerurit) yang mengakibatkan 4 siswa terluka 3 luka ringan 1 luka parah hingga urat belakang kepalanya putus
*bukti foto terlampir*
Dari kejadian tersebut, sekitar pukul 15.00 puncak amarah warga yang menunggu respon cepat dari aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembacokan tersebut belum juga ada kejelasan. Sehingga warga memblokir jalan di depan kantor camat, hal ini dilakukan sebagai protes warga atas lambannya penangkapan pelaku tersebut.
Proses mediasi pun coba untuk dilakukan, akan tetapi pihak pelaku tidak ada i'tikad baik, tidak ada yang mau datang, baik perwakilan dari keluarga pelaku, bahkan sampai Kepala Desa selaku pengayom masyarakat Desa Rangkiling tidak berani datang ke Kantor Camat untuk mediasi.
Perlu di ketahui bahwa, yang namanya MEDIASI, itu harus ada kedua Belah pihak dalam hal ini Pelaku dan Korban, dan di tengahi oleh pihak ketiga.
Sememtara yang terjadi mediasi hanya dari sebelah pihak saja, yakni pihak korban.
Hingga malam harinya, diutuslah beberapa orang aparat untuk datang ke Desa Rangkiling mencoba membujuk pemerintah desa setempat supaya mau datang untuk mediasi, tetapi yang bersangkutan menolak tidak berani datang.
Karena belum menemui hasil kesepakatan, sampai dini hari pun, japan masih di blokir.
Hingga akhirnya tengah malam, proses mediasi yang kesekian kali dilakukan dipimpin oleh KAPOLRES SAROLANGUN, agar akses jalan dibuka kembali, akan tetapi warga bersikeras protes menolak sebelum pelaku ditangkap. Hingga Kemudian KAPOLRES Sampai berani menjajikan, menjaminkan dirinya untuk bisa menangkap pelaku.
Yang awalnya kesepakatan batas waktu 7 hari, menjadi maksimal batas waktu 3x24 jam.
Warga juga masih belum mau, dan belum percaya akan jaminan itu, sehingga jalan masih di tutup kembali.
Pemblokiran jalan terjadi hingga sekitar pukul 7.00 Pagi, setelah mencoba mediasi kembali, dengan dibuatkan Nerita Acara sebagai tanda komitemen aparat kepada warga, akhirnya akses jalan dapat dibuka.
Perlu diketahui bahwa, BERITA ACARA sbg jamninan perjanjian tersebut tertuang 3 point penting,
*BERITA ACARA TERLAMPIR*
Pada intinya point tersebut adalah : Pihak Polres Menjamin akan menangkap pelaku selambat lambatnya 3x24 jam.
Jika tidak tertangkap dengan batas waktu yg ditentukan maka akan dilakukan pemblokiran jalan kembali.
Dan segala biaya pengobatan korban, ditanggung oleh pihak pelaku.
Perlu diketahui bahwa BERITA ACARA Tersebut resmi, dan ditanda tangani bermaterai oleh KASAT INTEL dan KAKAN KESBANGPOL, selaku perwakilam pihak yang menjamin akan ditangkapnya pelaku.
3 hari berlalu pada hari jumat setelah sholat jumat 3 november , karene pelaku belum di tangkap masyarakat mandiangin kembali kumpul di kantor camat, meminta tanggapan terkait kasus yang telah dijanjikan dan dijaminkan bahwa akan menangkap pelaku selambat-lambatnya 3x24jam, dan melakukan mediasi namun tidak ada kesepakatan yang terjadi sampai malam harinya.
Kemudian karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. tepatnya malam sabtu 3 November 2023 masyarakat mandiangin yang tidak dapat tanggapan ataupun penyelesaian pada kasus tersebut masyarakat kembali menutup jalan.
Hal ini dilakukan atas dasar Berita Acara yang secara resmi dibuat secara bersama2 3 hari sebelumnya.
namun karena banyaknya polisi yg melarang penutupan jalan terjadilah kericuhan antara warga dan aparat kepolisian, Hal ini akhirnya mengakibatkan bentrok warga yang di aniaya oleh aparat beberapa di tangkap dan luka-luka dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia .
Di video sudah jelas masyarakat tidak melawan dan tidak membawa senjata namun di tangkap secara paksa dan dianiaya.
*malah justru sekarang di buat asumsi yg meninggal akibat jatuh dividio sudah jelas bahwa itu penyiksaan*
*Seluruh kejadian terlampir baik foto maupun video di link di bawah*
Yang menjadi tanda tanya besar adalah, ada apa sebenarnya ini, sampai-sampai begitu sulit bagi aparat untuk menangkap pelaku yang jelas2 melakukan tindak kriminal, melakukan penyerangan pembacokan secara membabi buta. !?
Kalaulah memang pelaku adalah anak dibawah umur karena masih usia sekolah, apakah akan dibiarkan begitu saja setelah kejadian yg telaku dilakukan begitu keji dan tidak berperikemanusiaan ?
Kenapa tidak ditangkap segera pelakunya, baru hukum yang akan memutuskan, hukuman apa yang pantas diberikan untuk orang yang masih tergolong anak dibawah umur tapi kelakuannya tidak berperikemanusiaan.
(AMRIL MATA) FAKTAHITAM.COM
Social Plugin